Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejati Tetapkan Empat Orang

×

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejati Tetapkan Empat Orang

Sebarkan artikel ini

Alex Noerdin bersama tiga lainnya, termasuk mantan Kadis PUCK dan pelaksana proyek, ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejati Tetapkan Empat Orang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejati Tetapkan Empat Orang. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Aroma korupsi kembali menyeruak dari proyek pembangunan Pasar Cinde, ikon sejarah Kota Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Yang paling menyita perhatian, salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN). Ia ditetapkan bersama tiga nama lainnya: Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumsel; Aldrin Tando (AT); dan Rainmar Yosnaidi (RY), yang disebut sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis daerah tersebut.

Penetapan keempat tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025). “Tersangka berinisial AN, EH, AT, dan RY resmi kami tetapkan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi tegas.

Menurutnya, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Tersangka Ditahan, Satu Masih di Luar Negeri

Dalam kasus ini, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. Sementara itu, Alex Noerdin (AN) dan Edi Hermanto (EH) tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.

Lebih pelik lagi, tersangka keempat, Aldrin Tando (AT), diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dilakukan penahanan. Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci negara tempat AT berada, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penerbitan red notice melalui jalur Interpol untuk memburunya.

Baca juga  Penggelapan Dana Rp38 Miliar Seret PNS Pajak dan Dosen, Kejati Sumsel Teliti Berkas Perkara TPPU

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU yang sama. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga persekongkolan dalam merugikan keuangan negara.

Pasar Cinde: Dari Warisan Budaya ke Proyek Bermasalah

Pasar Cinde dulunya adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang, yang dibangun pada era kolonial dan sempat menjadi ikon aktivitas ekonomi rakyat. Namun, pada 2017, bangunan tersebut dirobohkan untuk direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan modern.

Proyek revitalisasi ini digadang-gadang menelan anggaran besar dengan harapan meningkatkan citra kota. Namun kenyataannya, proyek tersebut penuh polemik: dari proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang lamban, hingga aroma mark-up yang kian menguat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, kecurigaan publik terbukti: proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah malah menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus korupsi, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di Sumsel. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.