Hukum

Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca

×

Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca

Share this article
Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca
Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Foto: sumeks.co

Palembang, NUSALY.COM – Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Joko Edi Purwanto, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (25/10/2024). Joko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719,6 juta lebih dalam proyek pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Putusan Majelis Hakim

Selain pidana penjara, Joko juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., menilai bahwa perbuatan Joko terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan Hukuman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joko.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar hakim ketua Pitriadi.

“Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.

Joko Ajukan Banding

Joko Edi Purwanto, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan dua terdakwa lain sebagai pelaksana kegiatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud antara lain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud meliputi:

  • Pengurangan volume pembangunan.
  • Pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
  • Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh Joko Edi Purwanto.

Latar Belakang Proyek Pembangunan

Pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan, ini bermula dari pengajuan proposal dari masyarakat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel. Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Kerugian Negara dan Audit BPKP

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

Kasus korupsi di sektor pendidikan merupakan masalah serius yang dapat menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia. Korupsi di sektor pendidikan dapat berupa penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya.

Untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
  • Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal di lembaga pendidikan.
  • Menerapkan prinsip tata kelola yang baik ( good governance ) di sektor pendidikan.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan.
  • Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi di sektor pendidikan.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pendidikan. Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas agar tercipta pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.