Hukum

Mantan Kades Bukit Batu Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp9,6 Miliar dalam Kasus Korupsi

×

Mantan Kades Bukit Batu Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp9,6 Miliar dalam Kasus Korupsi

Share this article

Palembang, Nusaly.com – Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Asmadi alias Giok, mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Asmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil kerjasama plasma desa dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan pada Rabu (31/7/2024) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI yang menuntut Asmadi dengan pidana penjara 10 tahun. Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, SH.,MH, menyatakan bahwa Asmadi terbukti memenuhi seluruh unsur pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,6 miliar.

KPU OKI

Hakim Tolak Dalil Pembelaan

Dalam persidangan, majelis hakim menolak semua dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim menegaskan bahwa Asmadi, yang menjabat sebagai Kades Bukit Batu periode 2015-2021, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hukuman dan Pidana Tambahan

Selain hukuman penjara, Asmadi juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp7,6 miliar. Jika Asmadi tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan jika nilainya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Asmadi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, meresahkan masyarakat, dan tidak berterus terang selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Asmadi selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Tanggapan Terdakwa dan JPU

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir. Hal ini berarti mereka memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Proses Hukum yang Panjang

Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar, SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang. Asmadi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021, dan Kejari OKI telah menyita sejumlah aset miliknya yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

Vonis terhadap Asmadi menjadi pengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI