Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara atas Korupsi Gratifikasi K3

×

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara atas Korupsi Gratifikasi K3

Sebarkan artikel ini

Diduga Terima Rp1,3 Miliar dari Perizinan Keselamatan Kerja Kala Berkuasa, Deliar Terancam Hukuman Tambahan Jika Gagal Kembalikan Uang Haram. Persidangan Lanjutan Agendakan Pledoi Pekan Depan.

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara atas Korupsi Gratifikasi K3
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara atas Korupsi Gratifikasi K3. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALYDeliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin pagi (23/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Deliar dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kasus korupsi yang menjeratnya ini diketahui terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kadisnakertrans.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH. Tak hanya pidana pokok, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika dirinya tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya saat masih menduduki jabatan publik tersebut. Perbuatan tersebut, dalam dakwaan primair, disebut JPU melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU Syaran dalam pembacaan amar tuntutan, menegaskan posisi Deliar yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Hal Memberatkan dan Meringankan: Antara Integritas Jabatan dan Keterusterangan Terdakwa

JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Deliar. Salah satunya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih jauh, sebagai pejabat publik yang saat itu menjabat, Deliar seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan, bukannya justru terjerat kasus gratifikasi.

Namun demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Sikap sopan Deliar selama persidangan dan keterusterangannya dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim menjadi pertimbangan yang sedikit meringankan tuntutan.

Kasus korupsi yang menjerat Deliar Marzoeki ini sebelumnya telah menyita perhatian publik. Deliar bahkan sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya. Meski begitu, ia tampak hadir dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang dalam persidangan ini.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, pihak kuasa hukum Deliar Marzoeki menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Sidang kasus korupsi ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berjanji akan memberikan argumentasi hukum yang kuat untuk meringankan hukuman kliennya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.