Hukum

Mantan Teller BNI Palembang Weni Aryanti Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar

Weni Aryanti terbukti menyalahgunakan uang kas kantor BNI Cabang Palembang hingga rugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Ia juga wajib membayar uang pengganti atau diganti hukuman penjara.

Mantan Teller BNI Palembang Weni Aryanti Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar
Mantan Teller BNI Palembang Weni Aryanti Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, Weni Aryanti, akhirnya divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (2/7/2025), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas kantor BNI Cabang Palembang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Weni Aryanti adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat menyampaikan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Weni Aryanti juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5,2 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan, Weni Aryanti, melalui penasihat hukumnya, menyatakan sikap “pikir-pikir” untuk tujuh hari ke depan, mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding.

Kronologi Penyalahgunaan Wewenang:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Weni Aryanti, yang saat itu menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada bulan Mei 2024 di BNI Kantor Cabang Utama Palembang. Ia menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Modus operandi Weni Aryanti adalah melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp5,2 miliar, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version