Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Gugat Pra-Peradilan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI

×

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Gugat Pra-Peradilan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI

Share this article

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Ajukan Upaya Hukum di PN Palembang, Tantang Penetapan Tersangka oleh Kejari; Sidang Perdana Dijadwalkan Digelar Senin Pekan Depan.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Gugat Pra-Peradilan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI
Foto:. Tangkapan Layar Laman https://sipp.pn-palembang.go.id/

Palembang, NUSALY — Dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak baru di ranah peradilan. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, secara resmi telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap penetapan status tersangka terhadap diri mereka dalam perkara tersebut. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan akan segera disidangkan.

Pengajuan gugatan pra-peradilan ini terkesan dilakukan secara “diam-diam” oleh pihak Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, tanpa adanya pernyataan resmi kepada publik maupun penyelenggaraan konferensi pers untuk menjelaskan langkah hukum yang mereka ambil.

sidomuncul

Meskipun demikian, pengajuan pra-peradilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Hak ini dijamin sepenuhnya dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum.

Pengajuan gugatan pra-peradilan oleh Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah terpantau dan tercatat secara resmi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.

Gugatan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda telah teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Plg. Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Dedi Sipriyanto tercatat dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN.Plg.

Keduanya diketahui resmi melayangkan upaya hukum pra-peradilan ini pada Selasa, 22 April 2025, kemarin.

Dalam perkara gugatan pra-peradilan ini, pihak yang bertindak sebagai termohon atau pihak tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH.

Kejari Palembang merupakan lembaga penegak hukum yang sebelumnya telah menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang.

Jadwal sidang perdana untuk kedua gugatan pra-peradilan ini pun telah ditetapkan oleh PN Palembang. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 April 2025, pekan depan.

Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Palembang. Tanggal ini menjadi penentu awal dalam proses pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Palembang dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Menanggapi pengajuan gugatan pra-peradilan yang dilakukan oleh Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, pihak Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung di PN Palembang.

Kejari Palembang menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para tersangka sebagai bagian dari hak-hak mereka dalam sistem peradilan.

Kepala Sub Seksi Intelijen (Kasubsi Intel) Kejari Palembang, Fachri Aditya, melalui pesan singkatnya kepada awak media menyampaikan pandangan institusinya.

“Adalah hak para tersangka untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kami menghormati itu,” ujar Fachri, menegaskan sikap Kejari Palembang yang menghargai penggunaan hak pra-peradilan oleh pemohon.

Fachri Aditya juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi persidangan pra-peradilan.

Pihaknya menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti hasil penyidikan yang menjadi dasar atau landasan bagi penetapan status tersangka terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dalam kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang.

Menurutnya, semua proses hukum yang telah dilaksanakan oleh Kejari Palembang hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Kasus Korupsi Dana PMI dan Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan pejabat publik dan suaminya ini menjadi perhatian publik luas, terutama di Kota Palembang.

Kasus ini menarik sorotan tajam karena dua alasan utama: pertama, melibatkan nama Fitrianti Agustinda yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang (periode 2016-2018), menjadikannya figur publik yang dikenal masyarakat.

Kedua, kasus ini menyangkut pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dana PMI merupakan dana yang seharusnya dikelola dan digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan, seperti pengadaan darah, penanganan bencana, pelayanan kesehatan masyarakat, dan kegiatan kemanusiaan lainnya yang sangat vital dalam membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat atau membutuhkan.

Dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan mulia ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan juga memicu keprihatinan di kalangan masyarakat.

Pentingnya fungsi PMI dalam membantu masyarakat membuat dugaan penyelewengan dananya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap amanah publik dan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (23/4/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto terkait alasan spesifik atau argumen hukum yang mendasari pengajuan gugatan pra-peradilan mereka terhadap penetapan status tersangka ini.

Publik kini menanti dengan seksama jalannya sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin pekan depan, yang akan menjadi arena pembuktian awal mengenai keabsahan penetapan status tersangka tersebut di mata hukum.

Sidang pra-peradilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan tajam, mengingat posisi publik Fitrianti Agustinda sebagai mantan pejabat daerah dan latar belakangnya yang selama ini juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Keputusan hakim dalam sidang pra-peradilan pada 28 April mendatang akan menjadi penentu awal dalam perjalanan hukum kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang ini.

Jika hakim mengabulkan gugatan pra-peradilan, maka penetapan tersangka terhadap Fitrianti dan Dedi dapat dinyatakan tidak sah dan penyidik perlu memulai kembali proses sesuai prosedur.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka status tersangka mereka tetap sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pengajuan pra-peradilan dalam kasus ini menegaskan bahwa setiap individu yang menghadapi proses hukum memiliki hak untuk menguji prosedur penetapan status hukumnya, dan sistem peradilan Indonesia menyediakan mekanisme untuk itu. Publik menanti hasil pemeriksaan hakim PN Palembang dalam persidangan yang akan datang. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.