Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Mediasi Kasus Bisnis Minyak Goreng Gagal, Terdakwa Tawarkan Rp 200 Juta Ditampik Korban

×

Mediasi Kasus Bisnis Minyak Goreng Gagal, Terdakwa Tawarkan Rp 200 Juta Ditampik Korban

Sebarkan artikel ini

Sidang perkara bisnis minyak goreng curah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang berujung pada jalan buntu. Mediasi perdamaian antara terdakwa Indah Yulita dan korban Agustina Novita Sari gagal setelah keduanya tidak mencapai kesepakatan terkait uang kerugian.

Mediasi Kasus Bisnis Minyak Goreng Gagal, Terdakwa Tawarkan Rp 200 Juta Ditampik Korban
Mediasi Kasus Bisnis Minyak Goreng Gagal, Terdakwa Tawarkan Rp 200 Juta Ditampik Korban. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Sidang perkara bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/9/2025). Sidang yang beragenda mediasi untuk perdamaian ini berakhir gagal total (Dead Lock) karena tidak ada titik temu antara terdakwa dan korban, Agustina Novita Sari, terkait nominal uang kerugian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, hakim telah menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun, negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Perbedaan Nominal yang Mencolok

Saat dihadirkan di persidangan, Agustina Novita Sari bersikeras meminta pengembalian uang sebesar Rp 331 juta. Di sisi lain, terdakwa Indah Yulita hanya sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 178 juta, yang merupakan sisa uang yang dipinjamnya setelah sebelumnya telah mengembalikan Rp 153 juta.

Bahkan, terdakwa Indah Yulita menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan total uang sebesar Rp 200 juta, dengan menambahkan kompensasi sebesar Rp 22 juta. Namun, tawaran ini menemui jalan buntu karena pihak korban mengklaim kerugian yang dialaminya sudah lebih dari Rp 600 juta.

Itikad Baik Terdakwa di Mata Hukum

Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners, Randi, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik kliennya untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam.

“Kami sudah mengimplementasikan itikad baik dan sudah mempersiapkan sisa uang yang dipinjam oleh klien kami, serta akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp178 juta dan ada kompensasi yang ditambahkan sebesar Rp 22 juta, jadi total uang yang akan kami serahkan sebagai bentuk perdamaian sebesar Rp 200 juta,” terang Randi.

Baca juga  Curi Kandang Kucing hingga Wajan Dapur, Residivis di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara

Meskipun mediasi gagal, Randi mengapresiasi majelis hakim yang telah memfasilitasi upaya perdamaian ini. Ia berharap majelis hakim dapat menilai dan memutuskan perkara ini dengan adil, terutama dengan mempertimbangkan itikad baik dari pihak terdakwa. “Kembali lagi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini,” tegasnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.