Hukum

Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Upaya Lindungi Warisan Budaya Jawa Barat

×

Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Upaya Lindungi Warisan Budaya Jawa Barat

Share this article
Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Upaya Lindungi Warisan Budaya Jawa Barat
Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG, Upaya Lindungi Warisan Budaya Jawa Barat

Bandung, Nusaly.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat Jawa Barat di Kawasan Ekowisata Alam Santosa, Kabupaten Bandung. Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya daerah.

35 KIK dan 1 IG untuk 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

35 sertifikat KIK yang diserahkan mencakup berbagai aspek kekayaan budaya Jawa Barat, mulai dari upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional. Sertifikat ini diberikan kepada 10 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satu IG yang diserahkan adalah untuk Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang. IG ini merupakan pengakuan atas kekhasan dan kualitas kopi robusta yang dihasilkan dari daerah tersebut.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Kekayaan Intelektual Komunal

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya KIK sebagai aset penting bagi masyarakat adat. KIK mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan dan dilindungi.

“Pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka,” ujar Yasonna. “Jangan sampai diambil oleh negara lain.”

Yasonna juga mengajak para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat untuk aktif mencatatkan kekayaan intelektual mereka di Kemenkumham agar mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Pemanfaatan KIK untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain perlindungan hukum, Yasonna juga menyoroti pentingnya pemanfaatan KIK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mendorong agar KIK dapat dikomersialisasi sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.

“Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi,” tutur Yasonna.

Dukungan Pemerintah dalam Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual. Salah satunya adalah dengan menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Selain itu, Kemenkumham juga telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam Indonesia.

Penyerahan 35 sertifikat KIK dan 1 IG bagi masyarakat Jawa Barat merupakan langkah penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah. Upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komersialisasi KIK. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kekayaan intelektual Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.