Hukum

OKI Bersih dari Barang Bukti Kejahatan, Kejari dan Pemkab Bersinergi Memusnahkan Ratusan Bukti Pidana

×

OKI Bersih dari Barang Bukti Kejahatan, Kejari dan Pemkab Bersinergi Memusnahkan Ratusan Bukti Pidana

Share this article
OKI Bersih dari Barang Bukti Kejahatan, Kejari dan Pemkab Bersinergi Memusnahkan Ratusan Bukti Pidana
OKI Bersih dari Barang Bukti Kejahatan, Kejari dan Pemkab Bersinergi Memusnahkan Ratusan Bukti Pidana

Ogan Komering Ilir, Nusaly.comKejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) tak main-main dalam memberantas kejahatan. Selasa pagi, di halaman kantornya, mereka menggelar aksi pemusnahan besar-besaran barang bukti dari 117 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di bawah pengawasan langsung Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., sebagai simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.

Narkoba, Senjata, hingga Pakaian: Bukti Nyata Kejahatan yang Dimusnahkan

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH., merinci jenis barang bukti yang dimusnahkan.

“Hari ini, kita memusnahkan barang bukti dari 57 kasus narkotika, termasuk 310 gram sabu-sabu, 52 butir ekstasi, dan 40 gram ganja,” ujarnya.

Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di wilayah OKI.

Tak hanya narkoba, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus lain.

“Kita juga memusnahkan 5 pucuk senjata api beserta 9 butir amunisi aktif, 4 butir anak peluru, dan 4 butir selongsong dari 4 kasus berbeda,” tambah Hendri.

Selain itu, 14 senjata tajam berbagai jenis dari 9 kasus dan pakaian dari 47 kasus juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan Total: Blender, Gerinda, dan Api Jadi Saksi Bisu

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur air sebelum dibuang, memastikan tak ada sisa yang bisa disalahgunakan.

Senjata api dan senjata tajam tak luput dari pemusnahan total, dipotong hingga tak berbentuk dengan mesin gerinda. Sementara itu, pakaian dan barang bukti lain yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Amanat Hukum dan Harapan Keamanan

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hendri Hanafi menegaskan,

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak hilang atau disalahgunakan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di OKI.”

Harapannya, dengan pemusnahan barang bukti ini, angka kejahatan di OKI dapat ditekan. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” ungkap Hendri.

Sinergi Kuat untuk OKI yang Lebih Baik

Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., turut menyampaikan pandangannya. “Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen dan kolaborasi kami dalam memberantas kejahatan di OKI,” tegasnya.

Ia optimis, dengan kerja sama yang baik antara Kejari dan pemerintah daerah, OKI dapat menjadi wilayah yang bebas dari tindak kejahatan.

“Tentu kami berharap dapat meminimalisir, bahkan menghilangkan tindak kejahatan di OKI,” ujar Asmar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga OKI dapat menjadi tempat yang nyaman dan kondusif bagi seluruh warganya.

Pemusnahan barang bukti kejahatan di OKI menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sinergi antara Kejari dan Pemkab OKI menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan OKI dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.