Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Oknum Kacab BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Gelapkan Dana KUR Rp 1,6 Miliar

×

Oknum Kacab BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Gelapkan Dana KUR Rp 1,6 Miliar

Share this article
Oknum Kacab BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Gelapkan Dana KUR Rp 1,6 Miliar
Oknum Kacab BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Gelapkan Dana KUR Rp 1,6 Miliar

Palembang, Nusaly.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut terdakwa Edwin Herius, selaku Kepala Cabang Bank BNI wilayah Muara Dua, dengan hukuman 5 tahun penjara. Edwin didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun 2021-2022.

Sidang tuntutan Edwin Herius digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 24 April 2024. Tuntutan dibacakan langsung oleh tim Penuntut Umum Kejari OKU Selatan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH.

sidomuncul

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Edwin Herius terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara pada Bank BNI KCP Muara Dua sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muara Dua, dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama dengan tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain:

  • Tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.
  • Tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan.
  • Tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.
  • Menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur.
  • Tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur.

Edwin Herius, selaku Kepala Cabang Bank BNI wilayah Muara Dua, didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun 2021-2022. JPU menuntut Edwin Herius dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. (InSan)