Palembang, Nusaly.com – Seorang oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bernama Andri Triyono, harus menelan pil pahit. Ia dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 6,4 miliar.
Sidang tuntutan Andri Triyono digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 24 April 2024. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Editerial dengan JPU Wendhy Anggraini yang membacakan langsung hasil tuntutan terhadap terdakwa.
JPU meyakini bahwa Andri Triyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI. Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapaiRp 6,4 miliar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Triyono berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Wendhy Anggraini dalam persidangan.
Selain tuntutan pidana penjara, Andri Triyono juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta. Jika ia tidak mampu membayar denda, maka denda tersebut dapat digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU Wendhy Anggraini berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan mereka dalam persidangan vonis nanti.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap Andri Triyono. Menurut Supendi, tuntutan JPU dinilai terlalu tinggi.
“Tuntutan ini menurut kita hukumannya terlalu tinggi. Dalam pledoi nanti kita akan meminta keringanan terhadap majelis hakim,” kata Supendi.
Kasus pembobolan dana nasabah oleh Andri Triyono ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama perbankan, untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para nasabah agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menitipkan uang mereka di bank.
Oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bernama Andri Triyono, dituntut 9 tahun penjara atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 6,4 miliar. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 24 April 2024.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama perbankan, untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal, serta bagi para nasabah untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menitipkan uang mereka di bank. (InSan)