Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Pelaku Curat di OKI Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Gasak Motor dan Tabung Gas Korban di Desa Penyandingan

×

Pelaku Curat di OKI Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Gasak Motor dan Tabung Gas Korban di Desa Penyandingan

Sebarkan artikel ini

Welly Haryadi (39) Ditangkap di Bengkel Kemarin Siang, Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal 363 KUHP Setelah Lakukan Pencurian dengan Merusak Gembok di Rumah Warga Pekan Lalu.

Pelaku Curat di OKI Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Gasak Motor dan Tabung Gas Korban di Desa Penyandingan
Pelaku Curat di OKI Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Gasak Motor dan Tabung Gas Korban di Desa Penyandingan. Foto: Dok. Humas Polres OKI

OKI, NUSALYKepolisian Sektor (Polsek) Teluk Gelam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelaku Curat di OKI Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam operasi yang dilaksanakan kemarin siang.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan dari korban.

Tersangka, yang diketahui bernama Welly Haryadi (39), berhasil diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah salah seorang warga Desa Penyandingan pekan lalu.

Penangkapan pelaku Curat ini terjadi di sebuah lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku, Welly Haryadi (39), ditangkap unit reskrim Polsek Teluk Gelam pada Senin 28 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang berada di sebuah bengkel. Bengkel lokasi penangkapan itu beralamat di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Keberhasilan menemukan pelaku di wilayah kecamatan yang berbeda menunjukkan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH, menjelaskan kronologi kejadian pencurian hingga penangkapan pelaku.

Menurut penjelasan Kapolsek, pelaku ini pada Senin 21 April 2025 lalu telah melakukan pencurian di Desa Penyandingan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Tanggal ini adalah satu minggu sebelum pelaku ditangkap, menunjukkan periode waktu antara kejadian dan penangkapan.

Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, memaparkan bagaimana timnya bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Kemarin pelaku ini setelah pihak kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga langsung memerintahkan kanit reskrim, Ipda Pilipus Suharyanto bersama team unit Reskrim Polsek Teluk gelam langsung bergerak menuju ke lokasi,” jelas Kapolsek, Selasa 29 April 2025.

Informasi dari masyarakat atau hasil penyelidikan internal menjadi dasar pergerakan tim kepolisian untuk memburu pelaku.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim kepolisian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku. Setelah tiba di lokasi di sebuah bengkel, anggota kepolisian langsung mengamankan pelaku Welly. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam.

Usai diamankan, pelaku Welly langsung dibawa ke markas kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Usai diamankan pelaku Welly langsung dibawa ke Kapolsek guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk menggali keterangan dari pelaku mengenai motif, modus operandi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi

Dalam pemeriksaan awal di Polsek Teluk Gelam, pelaku Welly Haryadi mengakui perbuatannya. Kapolsek Teluk Gelam Iptu Muhammad Rizal mengonfirmasi pengakuan tersebut.

Sambung Kapolsek, pelaku Welly ini mengakui perbuatannya di Dusun I Desa Penyandingan pada pekan lalu, yakni di rumah korban yang diketahui bernama Sumarni. Pengakuan ini memperkuat bukti-bukti awal yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Kapolsek juga menjelaskan detail waktu pelaksanaan aksi pencurian tersebut. “Aksi perbuatan pelaku Welly ini di rumah korban masih pagi sekira pukul 08.00 WIB,” terang Kapolsek. Waktu kejadian di pagi hari menunjukkan bahwa pelaku beraksi saat kondisi rumah mungkin sedang lengang atau pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi yang mudah terdeteksi.

Mengenai modus operandi yang digunakan oleh pelaku Welly untuk masuk ke dalam rumah korban, Kapolsek memaparkan secara rinci. Kapolsek mengatakan, aksi pelaku ini pada hari kejadian itu dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui pintu belakang samping rumah korban. Pelaku sengaja memilih akses yang mungkin kurang terlihat dari depan.

Untuk bisa masuk ke dalam rumah, pelaku menggunakan alat bantu untuk merusak sistem keamanan pintu. Yakni dengan merusak kunci gembok dengan menggunakan sebuah martil. Setelah berhasil merusak gembok, barulah pelaku masuk dan mengambil barang milik korban.

Modus merusak kunci gembok dengan martil ini menunjukkan adanya niat jahat dan penggunaan kekerasan (dalam konteks perusakan) untuk masuk, yang merupakan salah satu unsur pemberatan dalam tindak pidana pencurian.

Barang Bukti yang Digasak dan Kerugian Korban

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku Welly Haryadi menggasak beberapa barang berharga milik korban. Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku mengambil barang korban berupa satu unit sepeda motor dan satu buah tabung gas.

Detail barang yang dicuri mencakup satu unit sepeda motor merk Suzuki 110 Tornado Gs, warna merah putih, tahun pembuatan 2002, dengan nomor polisi BG 8826 NK. Termasuk juga berhasil mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 Kg yang umumnya digunakan untuk keperluan rumah tangga. Kedua barang ini memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan bagi korban.

Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan ini, korban, Sumarni, mengalami kerugian materiil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta. Angka kerugian ini mencakup taksiran nilai dari satu unit sepeda motor dan satu buah tabung gas elpiji 3 Kg yang dibawa kabur oleh pelaku.

Usai kejadian pencurian tersebut, korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.

“Usai kejadian itu korban melaporkan ke Mapolsek Teluk Gelam yakni guna proses hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek. Laporan korban menjadi dasar bagi pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam, untuk memulai proses penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Dikatakan Kapolsek Iptu Muhammad Rizal, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban dan informasi yang terkumpul di lapangan, akhirnya tim kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya menemukan pelaku dan berhasil diamankan. Proses penyelidikan ini melibatkan pengumpulan informasi, pelacakan, hingga penentuan lokasi keberadaan pelaku.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti yang Diamankan

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku Welly Haryadi akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perbuatan pelaku ini bakal disangkakan dalam Pasal 363 KUHP.

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pencurian biasa, mengingat adanya unsur-unsur pemberat seperti masuk ke rumah dengan merusak, menggunakan alat, atau dilakukan pada waktu tertentu.

Dalam proses penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait langsung dengan tindak kejahatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Suzuki 110 Tornado Gs, warna merah putih, tahun 2002, nomor polisi BG 8826 NK. Sepeda motor ini merupakan salah satu barang yang dicuri oleh pelaku dari rumah korban dan berhasil ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.

Upaya Polsek Teluk Gelam Lainnya dalam Pemberantasan Kejahatan

Selain keberhasilan penangkapan pelaku Curat Welly Haryadi ini, Polsek Teluk Gelam juga memiliki catatan keberhasilan lain dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, Polsek Teluk Gelam juga berhasil amankan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan juga penganiayaan di lokasi lain di Kecamatan Teluk Gelam. Kejadian sebelumnya ini terjadi di Dusun V Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam kasus sebelumnya itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi Curat dan penganiayaan.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut ditangkap oleh Tim gabungan Unit Pidum Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam, menunjukkan adanya kerja sama lintas unit kepolisian dalam operasi penangkapan.

Ketiga pelakunya adalah Darmawan (30) warga Dusun 8, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, serta pelaku Hendra (16) dan Hendri, keduanya warga Dusun 1, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Keberhasilan beruntun ini menunjukkan kinerja aktif Polsek Teluk Gelam dalam menindak tindak kejahatan di wilayahnya.

Penangkapan pelaku Curat di OKI Ditangkap oleh Polsek Teluk Gelam terhadap Welly Haryadi merupakan bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kejahatan.

Keberhasilan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat Desa Penyandingan khususnya dan Kabupaten OKI umumnya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan dengan jeratan Pasal 363 KUHP.

Upaya berkesinambungan Polsek Teluk Gelam dalam memberantas kejahatan, termasuk kasus-kasus sebelumnya, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan wilayah. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.