Hukum

Pembunuhan Berencana di OKI: Dendam Cerai Berujung Tembakan Senjata Locok, Terdakwa Divonis 13 Tahun

×

Pembunuhan Berencana di OKI: Dendam Cerai Berujung Tembakan Senjata Locok, Terdakwa Divonis 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Dandik divonis 13 tahun penjara oleh PN Kayuagung atas pembunuhan berencana (Pasal 338 KUHP). Motifnya adalah sakit hati karena ucapan korban yang dituduh menjadi penyebab perceraian terdakwa.

Pembunuhan Berencana di OKI: Dendam Cerai Berujung Tembakan Senjata Locok, Terdakwa Divonis 13 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung saat membacakan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Dandik atas kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam lama. Foto: Dok. Sumeks.co

KAYUAGUNG, NUSALY – Terdakwa Dandik dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (22/10/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang didorong oleh motif dendam dan sakit hati.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Danang Prabowo Jati SH MH (dengan anggota Dedy Agung Prasetyo SH dan Yoshito Siburian SH), terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, yaitu pada dakwaan alternatif kedua. Vonis 13 tahun penjara ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH, yang menuntut 14 tahun penjara.

Motif Dendam Lama dan Perencanaan Keji

Peristiwa tragis yang merampas nyawa korban Burnio ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI).

Hakim menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula dari sakit hati yang terakumulasi. Terdakwa menaruh dendam kepada korban Burnio karena kata-kata korban yang dituduh terdakwa menjadi penyebab perpisahannya dengan sang istri.

Dendam ini memuncak saat terdakwa melihat korban Burnio sedang berada di rumah kerabatnya, saksi Rama dan Nadi (sedang mengobati Nadi yang sakit lumpuh karena stroke). Saksi Rensi bahkan sempat melihat tatapan penuh kebencian dari terdakwa.

Sekitar pukul 20.00 WIB, setelah ritual pengobatan selesai, korban Burnio dan istrinya, Fatimah, menginap dan tidur di ruang tamu rumah tersebut. Saat itulah, terdakwa yang memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban merencanakan aksinya dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis locok miliknya.

Baca juga  Gurita Korupsi di Ladang Sawit, Ketika Ketua KUD Cinta Gading Diduga Menjarah Hak Petani

Eksekusi Dingin dengan Senjata Rakitan

Terdakwa segera kembali ke pondoknya dan mempersiapkan senjata api rakitan jenis locok. Terdakwa mengisi amunisi senjata locok tersebut dengan amunisi yang terbuat dari potongan behel.

Pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB, ketika suasana sudah sepi, terdakwa menuju lokasi dengan sepeda motor. Terdakwa memarkir motornya dan berjalan kaki, kemudian mengintip posisi korban Burnio yang sedang tidur melalui lubang pintu depan, dibantu cahaya senter kepala.

Setelah memastikan posisi korban tepat, terdakwa langsung memasukkan moncong senjata api yang sudah dipersiapkan ke dalam lubang pintu tersebut. Terdakwa membidik badan korban Burnio dan langsung menembakannya ke tubuh korban yang sedang tidur di ruang keluarga.

Tembakan itu mengenai bagian dada sebelah kiri korban hingga tembus ke pinggang. Korban Burnio meninggal seketika di lokasi dan tidak sempat menerima perawatan. Saksi Fatimah, Rama, dan warga yang mendengar letusan segera mendatangi lokasi, namun hanya menemukan sepeda motor milik terdakwa.

Hal Memberatkan dan Sikap Terdakwa

Majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah perbuatannya dinilai sangat keji, yang telah menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa tercatat sudah pernah dihukum dalam kasus kepemilikan senjata tajam, yang menjadi catatan negatif dalam vonisnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Dandik yang didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto SH, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.