Palembang, NUSALY.com – Penasehat hukum terdakwa Rendra Antonni alias Janggo, Nurmala SH MH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan keadilan kepada kliennya.
Hal ini disampaikan Nurmala dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, pada Kamis (14/9/2023).
Dalam pledoinya, Nurmala menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel terhadap Janggo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Nurmala juga mengatakan bahwa aset-aset harta kekayaan milik Janggo yang disita berasal dari penjualan ruko, warisan, dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika seperti dakwaan JPU Kejati Sumsel.
“Janggo adalah seorang pengusaha atau kontraktor pada saat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika,” kata Nurmala.
Nurmalah juga berharap majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa Janggo dalam kedudukan seperti semula dan meminta seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Sidang pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (InSan)