KAYUAGUNG, NUSALY – Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Yong, seorang warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Annisa Lestari SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, dalam persidangan pada Rabu (18/6/2025).
Vonis yang diterima Yong lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, M. Rezi Revaldo SH MH, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Selain pidana badan, Yong juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Usai pembacaan amar putusan, terdakwa, yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Andi Wijaya SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Yong sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Terdakwa Yong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jejak Transaksi dari Bandar hingga Penangkapan di Rumah
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim, terungkap bahwa terdakwa Yong telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima kali dari seorang bernama Rico, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada pihak lain. Modus pembayaran yang dilakukan Yong kepada Rico cukup unik: dengan cara berutang terlebih dahulu. “Jadi yang mana apabila narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa jual, maka terdakwa akan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO),” jelas hakim ketua, menguraikan skema peredaran yang terstruktur.
Perbuatan yang menyeret Yong ke meja hijau ini bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Rico (DPO) menelpon terdakwa, menanyakan ketersediaan sabu. Setelah Yong mengabarkan stoknya habis, Rico menawarkan pasokan baru. Terdakwa pun menyetujui, dan Rico meminta Yong bertemu di Desa Sungai Jeruju untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Yong bertemu dengan Rico di jalan desa Sungai Jeruju. Saat itu, Yong menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Rico, yang merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Uang tersebut digunakan sebagai pembayaran utang atas narkotika yang telah diterima Yong dari Rico. Setelah menerima uang, Rico menyerahkan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Usai mendapatkan sabu, Yong bergerak menuju hutan di belakang rumahnya di Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Di sana, ia memecah sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil: 50 paket seharga Rp50.000 per bungkus, 10 paket seharga Rp100.000 per bungkus, dan 10 paket seharga Rp150.000 per bungkus. Setelah dipecah, narkotika itu disimpan dalam sebuah kaleng wadah rokok merek Djie Sam Soe.
Penyergapan terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat Yong duduk di teras rumahnya, anggota Satreskrim Narkoba Polres OKI tiba-tiba datang. Menyadari kedatangan petugas, terdakwa dengan sigap membuang kaleng wadah rokok berisi sabu keluar rumah melalui jendela samping. Namun, aksinya itu terlihat oleh anggota Satreskrim Narkoba, yang segera mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu unit handphone Realme. Petugas juga berhasil mengamankan kaleng rokok yang dibuang Yong, yang setelah dibuka berisi 13 paket narkotika jenis sabu. “Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI,” beber hakim.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yong telah berhasil menjual 57 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50.000, 5 paket seharga Rp100.000, dan 7 paket seharga Rp150.000. Sementara itu, sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang belum berhasil dijual sebanyak 13 bungkus plastik bening, dengan berat netto 2,073 gram. Kasus ini menjadi cerminan dari peredaran narkotika yang terus berupaya mencari celah, menggunakan berbagai modus operandi, dan merusak generasi muda di pedesaan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.