PALEMBANG, NUSALY — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima berkas perkara dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar. Berkas ini menyeret nama FC, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Pajak yang juga Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, serta LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma. Berkas perkara ini diterima Kejati Sumsel pada Rabu (2/7/2025), setelah sebelumnya melalui tahap P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dari penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan, menjelaskan bahwa penerimaan berkas ini dilakukan tepat pada tanggal 26 Juni 2025. “Saat ini penyidik kami sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ujar Vanny.
Menurut Vanny, pihak Kejati memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan memastikan apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa telah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri. “Kami masih harus meneliti berkas tersebut, batas akhir hingga tanggal 9 Juli 2025,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.
Akar Kasus dan Modus Operandi:
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis, Rp38 miliar.
Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 5.771 meter persegi di Kota Palembang oleh korban pada tahun 2001 silam, dengan nilai Rp 4,6 miliar. Pembayaran lahan tersebut dilakukan melalui rekening Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut diduga ditumpangi dan dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma (UBD) dan Yayasan Bina Darma. Selama ini, pihak Bina Darma membayar sewa lahan tersebut, namun mengaku membayar kepada pihak yang tidak berhak, yaitu ahli waris Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK, dan Rofa Ariana SE, dengan nominal Rp 75 juta per bulan. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 38.027.452.400.
Penerimaan berkas oleh Kejati Sumsel menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum untuk kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan melibatkan figur-figur yang memiliki posisi penting. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk kasus yang telah menyita perhatian publik ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.