Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Penggeledahan Rumah Alex Noerdin Rampung, Kejati Sumsel Amankan Satu Koper Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde

×

Penggeledahan Rumah Alex Noerdin Rampung, Kejati Sumsel Amankan Satu Koper Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

Operasi Hampir Empat Jam di Jalan Merdeka, Palembang, Lanjutan dari Rangkaian Penggeledahan Tersangka Lain. Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Libatkan Lima Tersangka Termasuk Mantan Gubernur dan Wali Kota, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah.

Penggeledahan Rumah Alex Noerdin Rampung, Kejati Sumsel Amankan Satu Koper Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde
Penggeledahan Rumah Alex Noerdin Rampung, Kejati Sumsel Amankan Satu Koper Dokumen Terkait Korupsi Pasar Cinde. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Pada Kamis (10/7/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyelesaikan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Erwin Indrapraja SH MH ini berlangsung selama hampir empat jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.35 WIB. Setelah selesai, tim penyidik keluar dari rumah yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dengan membawa satu koper hitam berukuran sedang. Meski awak media mencoba menanyakan isi koper tersebut, pihak penyidik memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal ketat proses penggeledahan yang diawali dengan penunjukan surat izin resmi kepada penghuni rumah. Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Lury Elza, anak ketiga Alex Noerdin, datang ke lokasi. Namun, ia enggan memberikan pernyataan kepada media terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. “La kenyang ye, la makan ye,” ujarnya singkat sembari tersenyum dan melambaikan tangan, lalu bergegas menuju kendaraannya.

Daftar Tersangka dan Modus Korupsi Proyek BOT

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan sehari sebelumnya, Rabu (9/7/2025), yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yaitu, rumah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II, Kalidoni, serta rumah Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di kawasan Ruby Residence Kecamatan Kemuning.

Proses penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT).

Baca juga  Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang
  2. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel
  3. Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
  4. Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT
  5. Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.

Kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari prosedur yang berlaku dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah. Proyek yang sejatinya bertujuan memberi manfaat ekonomi, justru diduga menjadi ladang korupsi berjemaah yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang kini menyita perhatian publik luas. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.