PALEMBANG, NUSALY – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2023, memasuki babak pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/11/2025), dua terdakwa utama, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat Darul Effendi dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, dihadirkan bersamaan untuk saling memberikan keterangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Sangkot Lumban Tobing berfokus mendalami aliran uang dan proses janggal di balik pemberian proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat turut mendampingi jalannya sidang.
Uang Transport Setelah Penolakan
Dalam kesaksiannya, Angga Muharram selaku pihak swasta mengaku bahwa ia sempat ditolak oleh Darul Effendi saat pertama kali mengajukan penawaran proyek pembuatan peta desa.
Angga menjelaskan, proyek itu baru ia dapatkan setelah ia kembali mengajukan proposal menyusul adanya surat edaran terkait penyelenggaraan batas desa di wilayah Sumatera tahun 2023.
“Saya bersurat ke Bupati. Setelah surat balasan keluar, saya menghadap Pak Darul lagi,” ujar Angga. Ia menambahkan, proyek pembuatan peta desa itu langsung diberikan kepadanya, bahkan dua kecamatan ditawarkan sekaligus. “Tapi saya hanya sanggup satu kecamatan,” lanjutnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan perubahan sikap mendadak dari Darul Effendi, yang awalnya menolak namun kemudian menerima. Hakim mencurigai adanya imbalan tertentu di balik persetujuan proyek tersebut.
Menanggapi kecurigaan hakim, Angga Muharram membantah adanya janji atau kesepakatan khusus. Namun, Angga mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Darul Effendi yang disebutnya sebagai “uang transport”.
“Waktu itu Pak Darul bilang kalau tidak ada cara lain. Saya sempat tanya maksudnya, lalu dia bilang kasihlah untuk transport dan lain-lain,” ungkap Angga di persidangan.
Total Aliran Dana Rp80 Juta
Angga Muharram merinci, total uang yang diserahkan kepada Darul Effendi mencapai Rp80 juta.
“Totalnya Rp80 juta, diberikan tiga kali — Rp25 juta, Rp5 juta, dan Rp50 juta — semuanya lewat Fizi,” kata Angga.
Selain kepada mantan Kadis PMD, Angga juga mengaku memberikan cashback kepada sejumlah kepala desa. Pemberian ini dilakukan agar para kepala desa mencairkan dana kegiatan yang sebelumnya tertahan.
“Sebab ada beberapa desa yang menahan pembayaran. Setelah diberi cashback, barulah mereka mau mencairkan,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya aliran dana, Angga Muharram menegaskan bahwa ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek yang ditanganinya.
“Saya tidak menikmati keuntungan sama sekali, semua habis untuk operasional. Bahkan sisa pembayaran pun belum diterima,” bantahnya, ketika dicecar hakim soal total kerugian negara yang mencapai Rp4,1 miliar.
Sidang perkara yang melibatkan Darul Effendi dan Angga Muharram ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa Darul Effendi dan sejumlah saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mendalami aliran dana dan dugaan rekayasa dokumen peta desa fiktif yang menjadi inti perkara.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







