Palembang, Nusaly.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan pil ekstasi yang akan dikirim ke luar kota. Dua tersangka kurir narkoba berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada bulan Mei 2024.
Tersangka pertama, Ferry Apran, diamankan di pinggir Jalan R. Sukamto, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, pada Minggu (26/5/2024). Dari tangan Ferry, polisi menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya. Pil ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tanjung Rajo.
Sementara itu, tersangka kedua, Ferdiansyah, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Timbangan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Ferdiansyah kedapatan membawa 3.990 butir pil ekstasi dengan logo kepala singa yang akan dikirim ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku Melawan Saat Ditangkap, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Penangkapan Ferdiansyah tidak berjalan mulus. Ia berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan mencoba membuang barang bukti narkoba. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan Ferdiansyah dengan tembakan di pinggang bagian belakang. Saat ini, Ferdiansyah masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kurir Narkoba Mengaku Baru Dua Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan, Ferry Apran mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba. Setiap kali pengiriman, ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari seorang bandar yang identitasnya masih dalam pengembangan.
Polisi Buru Jaringan Narkoba di Balik Penyelundupan
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik penyelundupan pil ekstasi ini.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut,” ujar Harissandi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan ribuan pil ekstasi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Namun, perjuangan belum selesai. Polisi masih harus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku utama.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.