Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Mantan Wali Kota Harnojoyo Digeladah Kejati Sumsel, Dugaan Kerugian Negara Kian Terkuak

×

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Mantan Wali Kota Harnojoyo Digeladah Kejati Sumsel, Dugaan Kerugian Negara Kian Terkuak

Sebarkan artikel ini

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting dari Kediaman Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Gali Keterlibatan dalam Pemotongan BPHTB Fiktif dan Perusakan Cagar Budaya, Picu Kerugian Negara Fantastis.

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Mantan Wali Kota Harnojoyo Digeladah Kejati Sumsel, Dugaan Kerugian Negara Kian Terkuak
Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Mantan Wali Kota Harnojoyo Digeladah Kejati Sumsel, Dugaan Kerugian Negara Kian Terkuak. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Rangkaian penggeledahan intensif dalam penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyasar rumah mewah mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan yang merupakan lokasi ketiga dalam giat penyidikan Kejati Sumsel ini, dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025. Rumah Harnojoyo yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, depan Polygon Musi II Palembang, menjadi fokus pencarian dokumen dan barang bukti.

Giat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Erwin Indrapraja SH MH dan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Khaidirman SH MH. Dari pantauan di lokasi, tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan guna mencari dokumen-dokumen yang dinilai berhubungan dengan penyidikan perkara. Sama seperti penggeledahan sebelumnya, proses ini turut dibantu beberapa personel kepolisian bersenjata lengkap, dan surat perintah penggeledahan telah ditunjukkan kepada pihak keluarga Harnojoyo sebelum kegiatan dimulai.

Modus Korupsi Harnojoyo: Diskon BPHTB Fiktif dan Perusakan Cagar Budaya

Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi berjamaah megaproyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, saat rilis beberapa waktu lalu, telah menguraikan modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Harnojoyo.

Umaryadi menjelaskan, Harnojoyo diduga kuat memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana kegiatan proyek. Diskon ini disebut tidak sesuai dengan peruntukannya. “Diketahui, pemotongan BPHTB diberikan hanya yang bersifat kemanusiaan, namun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tetap diberikan kepada PT Magna Beatum,” terang Umaryadi.

Baca juga  Massa Demo Kejati, Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli hingga Penyelewengan Dana BOS

Menurut Umaryadi, “Sehingga kuat dugaannya, bahwa dana dari pemotongan BPHTB tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan serta pihak lainnya.” Lebih rinci, nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan kepada Pemerintah Kota Palembang saat itu sebesar Rp2,2 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, yang dibayarkan hanya sebesar Rp1,1 miliar, sehingga selisih Rp1,1 miliar diduga kuat diberikan kepada para tersangka, termasuk Harnojoyo. “Sehingga perbuatan tersangka dari BPHTB yang tidak sesuai peruntukannya itu menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan bukti lain perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Harnojoyo, yaitu pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya. Perbuatan ini, kata Umaryadi, telah merugikan keuangan negara dengan komponen perusakan cagar budaya ditaksir mencapai Rp892 miliar.

Rangkaian Penggeledahan dan Komitmen Kejati

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di dua lokasi lain: kediaman Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, dan rumah Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama) di Komplek Kedamaian Tahap II Palembang. Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan satu unit kendaraan pribadi sebagai barang bukti.

Langkah ini menunjukkan eskalasi serius dalam penyidikan, menyusul penetapan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Harnojoyo, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto, dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dan rencana lanjutan dari penggeledahan di rumah Harnojoyo. Meskipun demikian, langkah agresif ini mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam membongkar praktik korupsi yang membelit proyek strategis daerah. Publik menantikan penyelesaian kasus ini dan upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (InSan)