PALEMBANG, NUSALY – Ancaman kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) di jalan raya, khususnya angkutan truk dengan kelebihan kapasitas muatan, terus menjadi sorotan. Praktik ini tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal. Menanggapi serius persoalan ini, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melakukan upaya pencegahan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Oke Panji Wijaya SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi intensif terkait penerapan larangan kendaraan Odol. Sosialisasi ini diberikan langsung kepada para sopir truk dan juga pemilik ekspedisi di Kabupaten OKI.
“Pihak kita Satlantas Polres OKI gencar lakukan sosialisasi terkait larangan truk Odol kepada para sopir serta pemilik ekspedisi di Kabupaten OKI,” ungkap Kasat Lantas, Senin (23/6/2025).
Dijelaskan Kasat Lantas, penerapan larangan kendaraan Odol ini sesuai dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk wilayah Kabupaten OKI, himbauan atau sosialisasi telah dimulai sejak satu bulan belakangan ini, tepatnya sejak 1 Juni 2025. Salah satu lokasi sosialisasi terbaru dilakukan di Terminal Kayuagung, menyasar para sopir truk. “Anggota Satlantas juga berikan sosialisasi atau penyuluhan kepada pemilik ekspedisi yang ada di Kecamatan Teluk Gelam,” jelasnya.
Pemahaman Pelaku Usaha Kunci Utama, Namun Muatan Berlebih Masih Jadi Kendala
Kasat Lantas menegaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai aturan over dimensi dan over load (Odol) kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan begitu, para sopir dan pemilik ekspedisi diharapkan menjadi lebih paham mengenai risiko dan konsekuensi negatif dari kendaraan Odol.
“Dalam sosialisasi terkait larangan kendaraan Odol lebih diutamakan kepada pemilik kendaraan dan ekspedisi. Dikarenakan sopir hanya bekerja membawa barang bawaan yang dikirim,” bebernya, menyoroti pentingnya edukasi pada penanggung jawab utama muatan.
Meski demikian, dalam tahap sosialisasi ini, Polres OKI belum melakukan penindakan hukum. Kasat Lantas menyampaikan bahwa para sopir truk yang diberikan sosialisasi menyatakan sangat mendukung adanya larangan kendaraan Odol ini.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan nyata. Dari hasil pemeriksaan, banyak truk yang melintas di jalan raya dengan muatan 10 ton, padahal dalam aturannya mobil truk dengan kapasitas standar hanya 7 ton. “Rata-rata truk dengan muatan berlebih berkisar 2 ton lebih dari muatan standarnya,” ungkap Kasat. Sopir beralasan hal ini dilakukan agar pekerjaan kirimnya lebih cepat selesai, di samping alasan lain, padahal kelebihan muatan tersebut berisiko sangat fatal, yakni memicu kecelakaan lalu lintas.
Tantangan Penegakan dan Pentingnya Efek Jera
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar, memberikan pandangannya terkait fenomena Odol ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
Namun, Akbar menyayangkan bahwa efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan. Ia juga mengkritisi pendekatan yang cenderung bersifat represif tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
“Penindakan terhadap kendaraan Odol tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” ucap Muhammad Akbar, menegaskan bahwa meskipun sosialisasi penting, penindakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengatasi permasalahan Odol yang merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan publik. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.