Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum

Perantara Jual Beli Ekstasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

×

Perantara Jual Beli Ekstasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Dwi Marcela melanggar Undang-Undang Narkotika. Pihak terdakwa mengajukan pembelaan lisan dan memohon keringanan hukuman.

Perantara Jual Beli Ekstasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa Dwi Marcela dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran 8 butir ekstasi di Palembang. (Dok. Fadly/Sumeks)

PALEMBANG, NUSALY – Seorang wanita muda, Dwi Marcela, dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan berat ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025), JPU Jauhari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa terdakwa Dwi Marcela telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara jual beli barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna hijau dengan logo tengkorak,” ujar Jauhari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi.

Pertimbangan Hukum dan Latar Kasus

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika yang telah merusak generasi muda bangsa,” tegas Jauhari.

Kendati demikian, JPU juga mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni Dwi Marcela bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan ini, meskipun ada, tidak mengurangi tuntutan pidana secara signifikan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Dwi Marcela melalui penasihat hukumnya, Azriyanti, langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Terdakwa terlihat menunduk saat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana seringan-ringannya. Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Azriyanti, mewakili kliennya.

Baca juga  Mediasi Kasus Bisnis Minyak Goreng Gagal, Terdakwa Tawarkan Rp 200 Juta Ditampik Korban

Berawal dari Transaksi Terselubung

Kasus yang menjerat Dwi Marcela bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.

Berdasarkan dakwaan, Dwi ditawari oleh seorang berinisial Imelda (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantarkan delapan butir pil ekstasi kepada pemesan dengan imbalan uang jasa.

Tanpa diketahui Dwi, pemesan tersebut ternyata adalah anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi penangkapan. Dwi Marcela ditangkap saat hendak menyerahkan barang haram tersebut di depan sebuah restoran di Jalan RF Martadinata, Palembang, pada 24 Mei 2025. Dari tangannya, polisi menyita delapan butir pil ekstasi.

Sidang perkara yang berlangsung tertib itu ditutup dengan agenda penundaan untuk mendengarkan putusan (vonis) majelis hakim, yang dijadwalkan digelar pada pekan depan di PN Palembang.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.