Hukum

Peras Kades Rp 7 Juta dari Dana Desa, Dua Tersangka Pungli ADD Lahat Kini Jadi Tahanan Jaksa

Kejati Sumsel serahkan Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung ke JPU. Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Peras Kades Rp 7 Juta dari Dana Desa, Dua Tersangka Pungli ADD Lahat Kini Jadi Tahanan Jaksa
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALEMBANG – Kelanjutan kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat desa di Lahat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan dua tersangka berinisial N dan JS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (9/9/2025).

Kedua tersangka, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, kini telah resmi menjadi tahanan jaksa. N diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, sedangkan JS merupakan bendaharanya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penyerahan tahap II tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk persiapan persidangan.

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Tim JPU akan menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar persidangan,” ungkap Vanny.

Modus Berkedok Iuran Forum

Vanny menjelaskan, modus yang dijalankan kedua tersangka cukup sistematis. Dengan dalih kebutuhan operasional forum atau kegiatan sosial, mereka meminta iuran ilegal sebesar Rp 7 juta per desa setiap tahunnya. Pada tahap awal, para kepala desa sudah menyetor Rp 3,5 juta kepada bendahara forum.

“Dana tersebut diduga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam keuangan negara,” ujar Vanny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah Kejati Sumsel ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi, bahkan di tingkat pemerintahan paling bawah. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, publik kini menantikan jalannya persidangan dan vonis yang akan dijatuhkan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version