PALEMBANG, NUSALY — Guna memastikan produk hukum daerah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tahapan harmonisasi menjadi krusial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kegiatan strategis ini digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Palembang, pada Kamis (15/5/2025) kemarin.
Pimpinan Rapat dan Peserta dari OKI
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P. P. Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hendrik Pagiling, dari jajaran Kemenkumham Sumsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten OKI, hadir secara langsung Sekretaris Daerah, Asmar Wijaya, serta sejumlah pejabat terkait, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Tiga Rancangan Produk Hukum yang Dibahas
Tiga rancangan produk hukum daerah yang dibahas secara mendalam dalam forum harmonisasi ini mencakup:
- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029.
- Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Santunan Kematian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Makna Harmonisasi Menurut Kemenkumham
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Agato P. P. Simamora menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi adalah tahapan esensial untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar proses administratif rutin, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Menurutnya, tujuan utama dari harmonisasi adalah untuk menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sekadar legal secara formal, tetapi juga efektif dalam implementasinya, efisien dalam penggunaannya, serta berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional. Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Agato, menjelaskan signifikansi mendalam dari proses harmonisasi.
Ia juga menambahkan bahwa proses harmonisasi ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Komitmen Pemkab OKI dan Pentingnya Dukungan Kemenkumham
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut merupakan bagian integral dari strategi pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten OKI yang disusun secara holistik.
Selain berfungsi sebagai pedoman pembangunan untuk lima tahun ke depan, peraturan ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas dan kuat bagi masyarakat OKI, salah satunya melalui Ranperbup Santunan Kematian.
Asmar Wijaya menegaskan komitmen Pemkab OKI dalam menyusun regulasi daerah yang bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
Ia menyampaikan bahwa dengan dukungan tim perancang dari Kemenkumham Sumsel, pihaknya berharap ketiga produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat di lapangan, terutama yang terkait dengan perlindungan sosial.
“Kami berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel. Dengan dukungan tim perancang dari Kemenkumham Sumsel, kami berharap produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial,” ungkap Asmar, menekankan kolaborasi dan harapan terhadap kualitas regulasi yang dihasilkan.
Menurutnya, dukungan harmonisasi dari Kemenkumham Sumsel sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan sahih, serta tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Hasil Rapat dan Langkah Tindak Lanjut
Dalam proses harmonisasi yang berlangsung kemarin, dilakukan pembahasan mendalam terhadap aspek teknis dan substansi dari ketiga rancangan produk hukum tersebut. Hasil rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi dan penyempurnaan yang disepakati bersama antara tim Kemenkumham dan Pemkab OKI.
Tim dari Pemerintah Kabupaten OKI menyatakan komitmen penuhnya untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan demi penyempunan dan penyusunan regulasi yang lebih matang dan komprehensif.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata sinergi yang efektif antara pemerintah pusat (melalui Kemenkumham Sumsel) dan pemerintah daerah (Pemkab OKI) dalam membangun sistem hukum yang lebih baik, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
Dengan penyusunan regulasi yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, Kabupaten OKI dapat semakin mantap dalam menatap arah pembangunan lima tahun ke depan, didukung oleh kerangka hukum yang kuat dan terharmonisasi.
Melalui dukungan penuh dari Kemenkumham Sumsel, ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik, peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, serta pemberian jaminan sosial yang memadai bagi warga OKI, khususnya melalui Ranperbup Santunan Kematian. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.