Empat Lawang, NUSALY — Dua orang warga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, termasuk seorang oknum Kepala Desa, ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang. Penahanan ini dilakukan terkait insiden yang diduga menyebabkan kekacauan pada masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang yang berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Penahanan kedua individu tersebut pada Jumat (18/4/2025) ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk serta atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Kedua warga yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Empat Lawang adalah Arpan dan Marzuki Amin alias Zuki. Nama Marzuki Amin diidentifikasi sebagai oknum Kepala Desa (Kades) Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Situasi yang menarik dalam kasus ini adalah bahwa kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden tersebut sebelumnya saling membuat laporan polisi, yang pada akhirnya membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berawal dari Video Viral dan Pertanyaan Soal Logistik PSU
Kasus ini mulai mencuat ke publik dan menjadi perhatian setelah viralnya sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, Arpan tampil dan mengaku telah dikeroyok atau diserang oleh sejumlah orang. Arpan diketahui merupakan saksi dari salah satu pasangan calon (paslon) dalam PSU Pilkada Empat Lawang, yaitu paslon nomor urut 01 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).
Dalam rekaman video viral tersebut, Arpan awalnya terlihat menanyakan perihal logistik yang berkaitan dengan PSU Pilkada Empat Lawang. “Izin komandan kabarnyo surat suara sudah sampai?” katanya dalam video, mengindikasikan komunikasi terkait persiapan PSU.
Kemudian, ia melanjutkan pertanyaannya. “Izin lagi komandan, boleh kotak suara tersebut diletakkan di TPS?” tanya Arpan lagi, yang menurut keterangannya dalam video dijawab menunggu konfirmasi dari pimpinan terlebih dahulu.
Menurut narasi Arpan dalam video, insiden pengeroyokan terjadi tak lama setelah percakapan tersebut. “Saat saya salaman dan mau pamit pulang, tiba-tiba kepala desa sampai dan memarkir motornya. Tiba-tiba mengeroyok saya,” terang Arpan dalam video viral yang beredar.
Ia mengaku mengalami luka di bagian leher akibat pengeroyokan yang diduga melibatkan Kades Canggu tersebut. Setelah insiden itu, Arpan didampingi tim kuasa hukumnya, segera melapor ke Polres Empat Lawang untuk memproses kejadian secara hukum.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025), membenarkan adanya laporan dari Arpan dan bahwa korban telah dimintai keterangan seputar kronologis kejadian. “Korban (Arpan) sudah dimintai keterangan seputar kronologis kejadian,” tegas Kapolres.
Kades Juga Melapor, Keduanya Ditahan untuk Kejelasan Perkara
Menariknya, pihak dari Kepala Desa Canggu, Marzuki Amin alias Zuki, juga tidak tinggal diam. Menurut Kapolres Abdul Aziz, pihak Kades Canggu juga telah membuat laporan polisi terkait insiden yang terjadi (laporan terpisah atau split). Adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan dari kedua belah pihak inilah yang membuat penyidik Polres Empat Lawang memutuskan untuk mengambil tindakan penahanan terhadap keduanya.
”Jadi untuk lebih jelasnya, agar proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak ada intervensi, keduanya dilakukan penahanan di Mapolres Empat Lawang,” tambah Kapolres Abdul Aziz. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dari kedua belah pihak yang terlibat.
Apresiasi dari Tim Kuasa Hukum Arpan
Sementara itu, langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak Polres Empat Lawang dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi dari tim kuasa hukum Arpan, yaitu Ralan Tampubolon SH dan Rustam Efendi SH. Mereka menilai penanganan yang cepat dan profesional dari kepolisian mampu meredam eskalasi ketegangan politik yang berpotensi memanas di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung, yaitu PSU Pilkada Empat Lawang.
Ketegangan politik memang kerap muncul di masa-masa krusial seperti masa tenang menjelang pemungutan suara ulang. Insiden seperti ini dapat dengan mudah memicu konflik yang lebih besar jika tidak ditangani secara cepat dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Penahanan kedua belah pihak yang terlibat, meskipun keduanya melapor, menunjukkan upaya kepolisian untuk bertindak netral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para pendukung pasangan calon dan aparat pemerintahan di tingkat desa, untuk tetap menjaga kondusifitas, menahan diri, dan menyelesaikan setiap persoalan atau ketidaksepahaman melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan. Integritas proses PSU Pilkada Empat Lawang bergantung pada terciptanya suasana yang aman, damai, dan bebas dari intimidasi. (*)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.