Jambi, Nusaly.com – Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap bisnis gelap penyulingan gas elpiji subsidi menjadi gas elpiji non-subsidi di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam operasi penggerebekan ini, lima orang diamankan, termasuk pemilik gudang dan para pekerja.
Modus Operandi: Dari Pangkalan ke Tabung 12 Kg
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan mengumpulkan gas elpiji subsidi 3 kilogram dari berbagai pangkalan. Gas subsidi tersebut kemudian dipindahkan secara manual menggunakan alat suntik, pipa, dan timbangan ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Mereka bahkan menyiapkan tong khusus untuk menghindari risiko ledakan saat proses penyulingan,” ungkap Kombes Bambang.
Permainan Licik: Segel Palsu dan Harga Miring
Setelah gas disuling, sindikat ini menjualnya dengan harga lebih murah dari harga eceran gas non-subsidi, meraup keuntungan besar dari selisih harga. Untuk mengelabui konsumen, mereka bahkan memalsukan segel tabung elpiji agar terlihat seperti produk resmi Pertamina.
“Segel palsu itu mereka beli secara online,” jelas Kombes Bambang.
Enam Bulan Beroperasi, Ratusan Tabung Disita
Sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan dan berhasil mengumpulkan ratusan tabung gas elpiji dari berbagai agen dan pangkalan. Dalam penggerebekan, polisi menyita 305 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, 80 tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram, dan 55 tabung elpiji non-subsidi 5,5 kilogram. Selain itu, berbagai peralatan penyulingan seperti alat suntik, pipa besi, timbangan, dan segel palsu juga disita sebagai barang bukti.
Jerat Hukum Menanti: Penjara dan Denda Miliaran
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dua Anak di Bawah Umur Terlibat
Mirisnya, dua dari lima orang yang diamankan ternyata masih di bawah umur. Mereka berperan sebagai pekerja dalam sindikat ini. Kombes Bambang menegaskan bahwa kedua anak tersebut telah menjalani proses diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.
Investigasi Lanjutan: Dugaan Keterlibatan Pangkalan
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pangkalan gas dalam bisnis ilegal ini. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti adanya kerja sama antara sindikat dengan pangkalan.
Pengungkapan kasus penyulingan gas elpiji subsidi ini menjadi pukulan telak bagi sindikat yang merugikan negara dan masyarakat. Tindakan tegas dari Polda Jambi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji, memastikan bahwa produk yang kita beli adalah produk resmi dan aman. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.