Palembang, NUSALY.COM – Unit 2 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/03/2025) siang, tim Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi ini dilakukan di SPBU 23.301.34 yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui merupakan saudara kandung, yaitu Jeni Iskandar dan Rizal Efendi.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel saat ini tengah mendalami kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL tanggal 11 Maret 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL tanggal 11 Maret 2025.
Terancam Hukuman Berat, Dijerat UU Migas dan UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Polda Sumsel terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan kasus penimbunan BBM di SPBU Palembang ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.