MUSI BANYUASIN, NUSALY.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal pengeboran dan penyulingan minyak (illegal drilling dan illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rachmad Wibowo menyatakan bahwa penindakan akan difokuskan pada hulu operasi, yaitu pengeboran ilegal, serta gudang-gudang dan fasilitas penyulingan ilegal.
“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refiner,” tegas Rachmad saat meninjau salah satu sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Kamis (16/5/2024).
Legalitas Sumur Minyak Rakyat Belum Jelas, Penindakan Tetap Berlanjut
Rachmad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak rakyat di Muba. Oleh karena itu, Polda Sumsel dan jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling. “Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tambahnya.
Baca juga: Polda Sumsel Sasar Hulu Operasi Minyak Ilegal di Muba, Ancam Lingkungan dan Kesejahteraan Warga
10.000 Sumur Rakyat, Ancaman Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Diperkirakan terdapat sekitar 10.000 sumur minyak rakyat di Muba. Aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga. Namun tetap aturan tidak boleh dilanggar,” ujar Rachmad. Ia juga menyoroti risiko kebakaran dan ledakan yang dapat terjadi akibat praktik ilegal ini, yang akan merugikan masyarakat dan menimbulkan beban bagi aparat kepolisian.
Penegakan Hukum Mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008
Rachmad menjelaskan bahwa regulasi mengenai sumur minyak rakyat masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Dalam peraturan tersebut, aktivitas pengeboran minyak oleh rakyat belum dilegalkan.
“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tutupnya.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal pengeboran dan penyulingan minyak di Muba, dengan fokus pada penindakan di hulu operasi dan perlindungan lingkungan. Meskipun belum ada legalitas yang jelas terkait sumur minyak rakyat, penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi minyak nasional, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Muba. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengatasi permasalahan tambang minyak ilegal ini secara menyeluruh. ***
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.