Hukum

Polisi Ungkap Lab Narkoba Canggih di Vila Mewah Bali

Polisi Ungkap Lab Narkoba Canggih di Vila Mewah Bali
Polisi Ungkap Lab Narkoba Canggih di Vila Mewah Bali

Denpasar, Nusaly.com – Pulau Dewata yang dikenal dengan keindahan alam dan budayanya, kini tercoreng oleh aksi sindikat narkoba internasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Bali. Sindikat yang menamakan diri “Jaringan Hydra Indonesia” ini diduga memiliki lab narkoba canggih dan fasilitas hidroponik ganja di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Badung.

Empat Tersangka Ditangkap, Termasuk WN Ukraina dan Rusia

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/5/2024), polisi berhasil menangkap empat tersangka. Dua di antaranya adalah warga negara Ukraina, Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), yang merupakan saudara kembar. Seorang tersangka lainnya adalah warga negara Rusia, Konstantin Krutz (KK). Selain itu, seorang warga negara Indonesia (WNI) juga turut diamankan dalam operasi ini.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba yang berlokasi di basement vila mewah seluas 180 meter persegi. Di dalam laboratorium tersebut, mereka memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik dengan peralatan canggih.

Barang Bukti Melimpah, Stiker Jadi Kode Transaksi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sangat banyak, termasuk 9,7 kg ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, dan ratusan kilogram bahan kimia untuk pembuatan narkoba. Selain itu, polisi juga menyita alat cetak ekstasi serta peralatan canggih lainnya yang digunakan dalam proses produksi narkoba.

Saat menangkap Konstantin, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 283,19 gram ganja, 484,92 gram hashish, 107,95 gram kokain, dan 247,33 gram mephedrone. Modus operandi jaringan ini terbilang unik, mereka menggunakan stiker yang ditempel di berbagai sudut kawasan di Bali sebagai kode untuk transaksi dengan pembeli.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional “Hydra Indonesia” di Bali ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke destinasi wisata populer. Keberhasilan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam membongkar sindikat ini patut diapresiasi. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga Bali dari ancaman narkoba. ***

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version