Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 590 Gram Sabu, Selamatkan 6.000 Jiwa dari Narkotika

×

Polres Musi Rawas Musnahkan 590 Gram Sabu, Selamatkan 6.000 Jiwa dari Narkotika

Sebarkan artikel ini

Penangkapan dua tersangka dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba, Kejari, BNNK, dan Labfor Polda Sumsel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender di Mapolres Mura.

Polres Musi Rawas Musnahkan 590 Gram Sabu, Selamatkan 6.000 Jiwa dari Narkotika
Polres Musi Rawas Musnahkan 590 Gram Sabu, Selamatkan 6.000 Jiwa dari Narkotika. Foto: Dok. Istimewa

MUSI RAWAS, NUSALYKepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sebagai bukti nyata, Polres Mura menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura pada Selasa (12/8/2025).

Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., total 590,81 gram sabu dimusnahkan, hasil dari penangkapan dua tersangka.

Kolaborasi Lintas Lembaga dan Dampak Signifikan

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama solid antara Satuan Reserse Narkoba Polres Mura, Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel. Kapolres Agung Adhitya Prananta didampingi oleh Kajari Mura Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., dan Kepala BNNK Mura AKBP Abdul Rachman menegaskan bahwa sinergi ini menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.

Kapolres menjelaskan, total keseluruhan sabu yang disita dari kedua tersangka, MR (35) dan DR (42), mencapai 601,576 gram. Berdasarkan hitungan 1 gram sabu dapat menyelamatkan 10 orang, maka dengan jumlah tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini adalah salah satu bukti dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Dua Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Pertama, dari tersangka MR, polisi memusnahkan sabu seberat 189,55 gram. Sementara dari tersangka DR, seorang residivis kasus yang sama, dimusnahkan sabu seberat 401,26 gram. Sisa dari total barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan.

Baca juga  Hari Anti Narkotika Internasional 2024: Seruan Global untuk Investasi dalam Pencegahan Narkoba

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah diuji keasliannya oleh Labfor Polda Sumsel dan dinyatakan positif. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para pejabat, dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset.

Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, turut mengapresiasi upaya Polres Mura. “Kami dari Kejaksaan Mura, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Ke depannya kiranya kita terus bersinergi dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan narkotika di Kabupaten Mura,” tutupnya. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.