Hukum

Polres OKI Tangkap Bandar Sabu Bersenjata Api di Sungai Menang, Komitmen Berantas Narkotika Tak Kenal Lelah

×

Polres OKI Tangkap Bandar Sabu Bersenjata Api di Sungai Menang, Komitmen Berantas Narkotika Tak Kenal Lelah

Share this article
Polres OKI Tangkap Bandar Sabu Bersenjata Api di Sungai Menang, Komitmen Berantas Narkotika Tak Kenal Lelah
Polres OKI Tangkap Bandar Sabu Bersenjata Api di Sungai Menang, Komitmen Berantas Narkotika Tak Kenal Lelah

Ogan Komering Ilir, NUSALY – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Macan Komering berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial A.A (36 tahun) di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyamaran Jadi Kunci Penangkapan

Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.

KPU OKI

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Strategi penyamaran pun diterapkan. Salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai fantastis mencapai Rp100.000.000. Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya.

Barang Bukti Sabu dan Senjata Api Diamankan

Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di tubuh tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, A.A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut.

Apresiasi Kapolres OKI terhadap Peran Masyarakat

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Polres OKI Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Narkoba

Kapolres OKI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penangkapan bandar sabu bersenjata api di Sungai Menang ini menunjukkan keseriusan Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Polres OKI berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI