Palembang, NUSALY – Sidang kasus korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (23/8/2024). Persidangan kali ini menghadirkan seorang ahli konstruksi bernama Jasmani, yang memberikan kesaksian mengejutkan mengenai kondisi bangunan sekolah tersebut.
Jasmani, yang telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, mengungkapkan adanya berbagai temuan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan-temuan ini mencakup berbagai aspek konstruksi, mulai dari pondasi hingga atap bangunan.
Pekerjaan Tak Sesuai RAB, Berpotensi Roboh
“Pekerjaan pasir urug pada pondasi gedung tidak sesuai RAB,” ungkap Jasmani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH. “Lantai gedung yang seharusnya dilapisi keramik juga tidak ada, begitu pula dengan unstamping susunan batu untuk pondasi.”
Ahli konstruksi ini juga menemukan bahwa kusen pada pintu dan jendela yang seharusnya terbuat dari aluminium, sesuai kontrak kerja, ternyata tidak terpasang. Selain itu, terdapat beberapa item pekerjaan plafon, seperti rangka, penutup, dan list plafon, yang tidak dipasang di beberapa ruangan gedung.
Bahkan, pada bagian atap, ditemukan satu batang rangka baja yang tidak terpasang, meskipun dalam RAB disebutkan penggunaan baja ringan. Lebih parah lagi, sistem pembuangan tinja tidak dilengkapi dengan resapan, bertentangan dengan yang tercantum dalam RAB.
Kesimpulan Ahli: Bangunan Tidak Sesuai RAB dan Berisiko Roboh
Berdasarkan banyaknya temuan ketidaksesuaian dengan RAB ini, Jasmani menyimpulkan bahwa bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan tidak memenuhi standar yang seharusnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, ia menyatakan bahwa kondisi ini dapat menyebabkan bangunan berisiko roboh sewaktu-waktu.
Sidang Kasus Korupsi Pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca
Kasus korupsi ini melibatkan tiga terdakwa: Joko Edi Purwanto, Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK proyek, serta Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan. Ketiganya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dan dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender.
Dampak Temuan Ahli Konstruksi
Temuan ahli konstruksi ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi para terdakwa. Kesaksian Jasmani memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Selain itu, temuan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa dan guru yang seharusnya menggunakan gedung tersebut.
Kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Kesaksian ahli konstruksi yang mengungkapkan berbagai ketidaksesuaian dalam pembangunan gedung semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
Kondisi bangunan yang tidak sesuai RAB dan berpotensi roboh menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proyek ini bisa lolos pengawasan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.