Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Proses Persidangan Kasus Penganiayaan Yosen Rinaldo, Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Permainan Hukum

×

Proses Persidangan Kasus Penganiayaan Yosen Rinaldo, Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Permainan Hukum

Sebarkan artikel ini
Proses Persidangan Kasus Penganiayaan Yosen Rinaldo, Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Permainan Hukum
Proses Persidangan Kasus Penganiayaan Yosen Rinaldo, Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Permainan Hukum. Foto: Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk/Ist.

KAYUAGUNG, NUSALY.comKasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Yosen Rinaldo di Cengal pada 27 Februari 2024, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kayuagung. Namun, dalam proses persidangan yang berjalan, pihak keluarga korban, Yosen Rinaldo, menduga adanya permainan di balik kasus ini.

Keluarga Korban Meragukan Profesionalitas Penegak Hukum

Syahrul Senan, paman korban, dalam keterangannya di kediamannya di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, pada Jumat 7 Juni 2024, menyatakan kekhawatirannya tentang ketidakprofesionalan penyidik Polri dan jaksa yang menangani perkara ini. Dugaan tersebut muncul karena beberapa kejanggalan yang mereka temui dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Menurut Syahrul, proses penyidikan tampaknya tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya. Dia menyoroti beberapa kejanggalan, termasuk pemutarbalikan fakta dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres OKI dan dalam dakwaan jaksa Kejari OKI.

Penjelasan Kapolres OKI

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, angkat bicara mengenai dugaan tersebut. Dia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta yang ada tanpa ada yang direkayasa.

“Tidak ada transaksional dalam pemberkasan,” ujarnya, memastikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti telah disita dan disusun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hendrawan juga menambahkan bahwa setiap penambahan pasal dalam berkas perkara dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19 dari Jaksa.

“Jadi kalau pelapor tidak puas terhadap penyidikan silahkan dilaporkan sesuai sarana yang sudah disiapkan atau ditentukan,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Menurut Syahrul, peristiwa tersebut bermula saat korban, Yosen Rinaldo, menegur pelaku, Lamsa, karena menggeber suara motor di depan rumah mereka. Tidak senang ditegur, pelaku bersama ayahnya, Karyani, turun dari motor dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.

“Pelaku mengeluarkan senpi rakitan dan langsung menembak ke arah tubuh korban,” ungkap Syahrul.

Akibat tembakan tersebut, Yosen mengalami luka serius di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Meskipun demikian, dia berhasil selamat meski mengalami luka jahitan di perut.

Dugaan Pemutarbalikan Fakta

Namun, yang membuat Syahrul dan keluarga semakin geram adalah adanya pemutarbalikan fakta dalam rilis pers yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres OKI.

“Korban lah yang menggeber motor di depan pelaku sehingga tersinggung karena ditegur,” ujar Kasat Reskrim dalam rilisnya.

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut disebutkan bahwa korban hendak memukul pelaku dengan kayu, yang kemudian memicu pelaku menembak korban.

Padahal, menurut Syahrul, saksi mata di tempat kejadian menyatakan sebaliknya. “Pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pasal dan Tuntutan yang Tidak Konsisten

Selain itu, kejanggalan lain yang ditemukan adalah perubahan pasal yang dikenakan kepada pelaku. Pada awalnya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat 2 dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap. Namun, dalam SP2HP tertanggal 29 April 2024, ancaman UU Darurat tersebut tidak lagi disebutkan.

Syahrul juga menyoroti bahwa jerat pasal lainnya yang seharusnya dikenakan secara bersama-sama dengan ayah pelaku tidak dilampirkan dalam berkas perkara. “Pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa,” tambahnya.

Protes Keluarga Korban

Ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini membuat keluarga korban melakukan berbagai upaya, termasuk mengirim surat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat. Mereka berharap ada penyidikan ulang terhadap perkara tersebut demi keadilan yang sebenarnya.

“Kami kecewa karena ada dugaan penyimpangan penyidikan, dan jika dimungkinkan kami hanya berharap agar dilakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut karena ini menyangkut rasa keadilan,” ujar Syahrul.

Tanggapan Kejaksaan Tinggi Sumsel

Menanggapi surat dari keluarga korban, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi dari bagian penerima surat. “Akan kita cek dulu ya, karena kita tidak tahu nomor registrasi surat yang dimaksud dan ditujukan ke Kepala Kejati Sumsel,” ujarnya.

Pengadilan dan Harapan Keluarga

Kini, keluarga korban berharap bahwa pengadilan akan bersikap adil dalam menangani kasus ini. Mereka menginginkan agar semua bukti dan saksi dipertimbangkan secara objektif tanpa ada intervensi atau permainan dari pihak manapun. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Syahrul.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan kita. Profesionalitas dan integritas penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan adil dan transparan. Setiap tindakan penyidikan dan penuntutan harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak tertentu.

Kasus penganiayaan berat yang menimpa Yosen Rinaldo di Cengal menjadi ujian bagi sistem peradilan kita. Keluarga korban yang merasa adanya permainan dalam proses hukum ini menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam penanganan setiap kasus.

Harapan mereka agar penyidikan dilakukan ulang demi keadilan patut mendapat perhatian serius dari penegak hukum. Keadilan yang sejati harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pelanggaran prosedur harus ditindak tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.