Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

PT Kosindo Supratama Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 601 Miliar Akibat Kebakaran Lahan Gambut di OKI

×

PT Kosindo Supratama Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 601 Miliar Akibat Kebakaran Lahan Gambut di OKI

Share this article
PT Kosindo Supratama Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 601 Miliar Akibat Kebakaran Lahan Gambut di OKI
PT Kosindo Supratama Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 601 Miliar Akibat Kebakaran Lahan Gambut di OKI

Palembang, NUSALY.COMPengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan putusan terhadap PT Kosindo Supratama dalam kasus kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 601 miliar setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama. KLHK menuding perusahaan tersebut lalai dalam mencegah kebakaran di area konsesi mereka di Sumatera Selatan.

sidomuncul

Kebakaran yang terjadi antara Juni hingga September 2023 tersebut melibatkan lahan gambut seluas 3.049 hektar di Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI. Lahan gambut merupakan ekosistem yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, menyimpan karbon, dan mencegah banjir.

Tanggung Jawab Mutlak Perusahaan

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Pancara, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PT Kosindo Supratama bersalah dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan gambut tersebut.

“Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda sebesar Rp 601 miliar guna pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, OKI,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.  

Hakim menetapkan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 166,9 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan dengan perkiraan biaya mencapai Rp 435,5 miliar. Selain itu, jika perusahaan tidak segera melakukan pemulihan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 5 juta per hari.

Majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kasus ini. Prinsip ini menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya, tanpa perlu membuktikan adanya kelalaian.

Putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi serta ahli yang diajukan oleh KLHK. Investigasi yang dilakukan oleh KLHK pada Agustus hingga Oktober 2023 menemukan titik panas di lokasi kebakaran melalui citra satelit.

Verifikasi lapangan selanjutnya menunjukkan bahwa minimnya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, seperti embung air dan menara pengawas yang rusak, menjadi faktor penyebab kebakaran.

Putusan PN Palembang ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pemegang izin pengelolaan lahan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Upaya Pencegahan Karhutla di Indonesia

Karhutla merupakan masalah serius yang menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan manusia, lingkungan hidup, maupun perekonomian. Asap akibat Karhutla dapat menyebabkan penyakit pernapasan, pencemaran udara, dan gangguan transportasi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla, di antaranya:

  • Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
  • Pengembangan sistem peringatan dini Karhutla.
  • Kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam penanggulangan Karhutla.

Namun, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan dan diperkuat agar Karhutla dapat dicegah dan ditanggulangi secara efektif. Peran serta semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

PT Kosindo Supratama diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 601 miliar akibat kebakaran lahan gambut di Kabupaten OKI. Putusan PN Palembang ini menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah terus berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla melalui berbagai program dan kerja sama dengan berbagai pihak. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.