Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Putusan Akhir Kasus Korupsi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang

×

Putusan Akhir Kasus Korupsi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang

Sebarkan artikel ini
Senyum Terakhir Sebelum Vonis - Pete Subur dan Ansilah tersenyum saat sidang putusan atas kasus korupsi pembebasan lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang. Foto: InSan-nusaly.com

Palembang

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Kayu Agung – Pematang Panggang di Kabupaten OKI.

Sidang berlangsung pada Senin, 31 Juli 2023, dan menghukum Pete Subur alias Putuk dengan hukuman 6 tahun penjara, sementara Ansilah alias Pendek mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Pete Subur dan Ansilah bersalah secara sah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Meskipun kedua terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan, perbuatan korupsi mereka dianggap serius dan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Pete Subur diwajibkan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ansilah harus membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara. Selain itu, keduanya didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Pete Subur dan Ansilah dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP). Pete Subur harus membayar UP sebesar Rp 2,3 miliar, sementara Ansilah harus membayar UP sebesar Rp 300 juta.

Kasus korupsi ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar akibat pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak menerima. (InSan)