Hukum

Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi Perkara Akuisisi PT.SBS, Kuatkan Putusan PN Palembang

×

Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi Perkara Akuisisi PT.SBS, Kuatkan Putusan PN Palembang

Share this article
Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi Perkara Akuisisi PT.SBS, Kuatkan Putusan PN Palembang
Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi Perkara Akuisisi PT.SBS, Kuatkan Putusan PN Palembang

Palembang, Nusaly.com – Perkara dugaan korupsi proses akuisisi PT.SBS oleh PT.BA melalui anak perusahaannya PT.BMI yang sempat menjerat 5 orang terdakwa, memasuki babak baru. Redho Junaidi, selaku penasihat hukum terdakwa yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengajukan kontra memori kasasi untuk memperkuat putusan tersebut.

Kedatangan Redho ke PN Palembang pada Kamis (25/4/2024) bertujuan untuk menerima memori kasasi dari Kejari Muara Enim. Hal ini dilakukan karena pihak Kejari Muara Enim telah menyatakan kasasi atas putusan PN Palembang yang membebaskan para terdakwa.

Redho menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan kontra memori kasasi sebagai balasan atas memori kasasi dari Kejari Muara Enim. Redho yakin bahwa putusan kasasi akan memperkuat putusan PN Palembang, karena dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Kami berkeyakinan putusan Kasasi InsyaAllah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negaranya, dalam kontra memori kasasi kami akan meminta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tegas Redho.

Pengajuan kontra memori kasasi ini merupakan langkah penting bagi Redho dan para kliennya untuk mempertahankan putusan bebas yang telah mereka dapatkan. Redho optimis bahwa putusan kasasi akan berpihak pada mereka dan keadilan akan ditegakkan.

Kasus Akuisisi PT.SBS

Kasus akuisisi PT.SBS oleh PT.BA melalui PT.BMI telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir. Kelima terdakwa dalam kasus ini didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Lima Eks Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham SBS

Baca juga : Terbaru: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Akuisisi SBS

Namun, majelis hakim PN Palembang memutuskan untuk membebaskan para terdakwa karena tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Keputusan ini pun disambut dengan gembira oleh Redho dan para kliennya.

Upaya Kasasi Kejari Muara Enim

Kejari Muara Enim yang tidak puas dengan putusan PN Palembang, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejari Muara Enim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan harus dihukum.

Pengajuan Kontra Memori Kasasi oleh Redho

Redho dan para kliennya tidak tinggal diam dengan adanya kasasi dari Kejari Muara Enim. Mereka segera mengajukan kontra memori kasasi untuk membantah argumentasi Kejari Muara Enim dan mempertahankan putusan bebas yang telah mereka dapatkan.

Redho yakin bahwa kontra memori kasasi yang mereka ajukan akan mampu meyakinkan Mahkamah Agung bahwa para kliennya tidak bersalah dan putusan PN Palembang harus diperkuat.

Pengajuan kontra memori kasasi oleh Redho menjadi babak baru dalam perkara akuisisi PT.SBS. Redho dan para kliennya berharap bahwa Mahkamah Agung akan memperkuat putusan PN Palembang dan keadilan akan ditegakkan. (InSan)