Hukum

Remisi Kemerdekaan, 11.695 Warga Binaan Sumsel Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

×

Remisi Kemerdekaan, 11.695 Warga Binaan Sumsel Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

Share this article
Remisi Kemerdekaan, 11.695 Warga Binaan Sumsel Hirup Udara Bebas Lebih Cepat
Remisi Kemerdekaan, 11.695 Warga Binaan Sumsel Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

Palembang, NUSALY – Semarak perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia tak hanya dirasakan oleh masyarakat luas, tetapi juga oleh ribuan warga binaan di Sumatera Selatan. Sebanyak 11.695 narapidana di provinsi ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, memberikan secercah harapan dan kesempatan baru untuk memulai hidup yang lebih baik.

Remisi: Wujud Apresiasi dan Pembinaan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumsel, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujar Mulyadi.

Sebaran Remisi di Berbagai Lembaga Pemasyarakatan

Remisi kemerdekaan ini diberikan kepada warga binaan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumsel. Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada tingkat perubahan perilaku dan lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Remisi Umum I dan II: Harapan dan Kebebasan

Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II). RU-I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan RU-II adalah pengurangan masa pidana yang menyebabkan narapidana langsung bebas.

Pada HUT RI tahun ini, sebanyak 1.958 narapidana menerima RU-I selama 30 hari atau satu bulan, 2.223 orang menerima RU-I selama dua bulan, 3.129 orang menerima RU-I selama tiga bulan, 2.189 orang menerima RU-I selama empat bulan, 1.571 orang menerima RU-I selama lima bulan, dan 339 orang menerima RU-I selama enam bulan.

Sementara itu, sebanyak 196 orang narapidana beruntung menerima RU-II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa pidana mereka dikurangi remisi.

Lapas Kelas I Palembang: Penerima Remisi Terbanyak

Lapas Kelas I Palembang mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1.526 orang. Beberapa lapas lain dengan jumlah penerima remisi yang signifikan antara lain LPKA Kelas I Palembang (167 orang), Lapas Perempuan Kelas II A Palembang (447 orang), Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti (596 orang), Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (832 orang), dan Lapas Kelas II A Lahat (567 orang).

Remisi untuk Kasus Narkotika Mendominasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 6.105 orang. Selain itu, terdapat juga dua narapidana tindak pidana terorisme dan 98 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi.

Overkapasitas Lapas: Tantangan yang Masih Menghantui

Pemberian remisi ini juga menyoroti masalah overkapasitas yang masih menghantui lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel. Per Agustus 2024, jumlah warga binaan mencapai 15.969 orang, terdiri atas 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Angka ini jauh melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.

Syarat Mendapatkan Remisi: Lebih dari Sekadar Berkelakuan Baik

Ilham Djaya menegaskan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata berdasarkan berkelakuan baik. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Pemberian remisi kepada ribuan warga binaan di Sumsel pada HUT ke-79 RI merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Meskipun masalah overkapasitas lapas masih menjadi tantangan, remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.