PALEMBANG, NUSALY – Seorang terdakwa kasus pencurian, Roy Marten, dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menilai Roy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Roy Marten telah meresahkan masyarakat. “Bahwa perbuatan terdakwa Roy Marten telah meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum,” ujar JPU, menyoroti fakta bahwa terdakwa merupakan seorang residivis.
Menanggapi tuntutan jaksa, Roy Marten yang tidak didampingi penasehan hukum ini lantas meminta keringanan hukuman. Dengan suara memelas kepada majelis hakim, ia mengaku memiliki tanggungan keluarga. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Karena saya masih punya tanggungan istri dan anak,” ujarnya. Majelis hakim belum mengambil keputusan dan menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa pekan depan.
Modus Nekat dan Rekan yang Buron
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan Roy. Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, Riko, yang kini masih buron. Keduanya beraksi pada dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Plaju, Palembang.
Dengan modus yang cukup nekat, Roy memanjat hingga ke lantai dua. Menggunakan senjata tajam, ia mencongkel jendela kamar satu per satu, sementara Riko siaga di bawah untuk mengawasi situasi. Berbagai barang berhasil digasak, termasuk pakaian, pengisi daya ponsel, cincin perak, hingga uang tunai. Salah satu korban, Indah Perlina, kehilangan celengan berisi uang sekitar Rp 1,3 juta.
Aksi keduanya tidak berjalan mulus. Pemilik kos yang merasa curiga berhasil memergoki gerak-gerik mencurigakan mereka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Aparat kepolisian berhasil menangkap Roy Marten di kemudian hari, namun Riko berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.