Hukum

Restorative Justice dalam Kasus Pembuangan Bayi di OKI, Antara Hukum dan Kemanusiaan

×

Restorative Justice dalam Kasus Pembuangan Bayi di OKI, Antara Hukum dan Kemanusiaan

Share this article
Restorative Justice dalam Kasus Pembuangan Bayi di OKI, Antara Hukum dan Kemanusiaan
Restorative Justice dalam Kasus Pembuangan Bayi di OKI, Antara Hukum dan Kemanusiaan

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Kasus pembuangan bayi yang menggegerkan Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Mei 2024 lalu, berakhir dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah terungkap fakta bahwa pelaku pembuangan bayi adalah kakek dari bayi tersebut, yang bertindak karena takut aib anaknya, seorang gadis berusia 13 tahun yang menjadi korban tindakan asusila, diketahui publik.

Penemuan Bayi dalam Kardus

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Neli Anjani (17) menemukan bayi laki-laki yang baru lahir di dalam kardus di teras rumahnya pada Jumat, 10 Mei 2024. Bayi yang lahir prematur dengan berat 1,7 kg dan panjang 42 cm itu langsung dibawa ke Bidan Eli Sukaesih AMkeb di Blok J Desa Dabuk Rejo untuk mendapatkan perawatan.

KPU OKI

Penyelidikan Polisi Mengungkap Dua Perkara

Polres OKI yang menangani kasus ini mengungkap dua perkara terkait penemuan bayi tersebut. Pertama, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di mana ibu bayi merupakan korban tindakan asusila. Tersangka dalam kasus ini telah diamankan dan proses hukumnya sedang berjalan.

Perkara kedua adalah pembuangan bayi. Namun, setelah melalui penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelaku pembuangan bayi adalah kakek dari bayi tersebut. Motifnya adalah melindungi cucunya dan anaknya dari stigma sosial akibat kehamilan di luar nikah.

Restorative Justice: Solusi yang Manusiawi

Mengingat pelaku adalah keluarga korban dan adanya faktor ketidakpahaman hukum serta kondisi ekonomi yang sulit, Polres OKI memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ). RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

“Dimana kasus ini terlapor yaitu ayah korban sudah bertemu dengan keluarga besar dan perangkat desa sehingga akhirnya RJ,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky.

Bayi Diadopsi Warga Lampung

Bayi yang dibuang kini telah diadopsi oleh warga Lampung. Polisi telah memastikan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dirawat dengan baik oleh orang tua angkatnya.

RJ: Keputusan yang Tepat?

Penerapan RJ dalam kasus ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, RJ dianggap sebagai solusi yang manusiawi karena mempertimbangkan latar belakang pelaku dan kondisi korban. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa RJ bisa menjadi preseden buruk yang membiarkan pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.

Kasus pembuangan bayi di OKI ini menjadi contoh kompleksitas permasalahan sosial yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Restorative Justice, meskipun kontroversial, menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Keputusan untuk menerapkan RJ dalam kasus ini tentu telah melalui pertimbangan matang dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Namun, penting untuk diingat bahwa RJ tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses hukum yang adil dan transparan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI