Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Sengketa Karhutla Rp2,5 Triliun di Sumsel, Ahli Tanah PT BHP Persoalkan Data KLH

×

Sengketa Karhutla Rp2,5 Triliun di Sumsel, Ahli Tanah PT BHP Persoalkan Data KLH

Sebarkan artikel ini

Sidang gugatan Karhutla antara KLHK RI dan PT Bintang Harapan Palma kembali digelar di PN Palembang. Ahli tanah dari IPB yang dihadirkan pihak tergugat mengklaim data luas lahan terbakar dan kerugian versi penggugat tidak valid, memicu respons hakim dan KLHK.

Sengketa Karhutla Rp2,5 Triliun di Sumsel, Ahli Tanah PT BHP Persoalkan Data KLH
Sengketa Karhutla Rp2,5 Triliun di Sumsel, Ahli Tanah PT BHP Persoalkan Data KLH. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai penggugat dan PT Bintang Harapan Palma (BHP) sebagai tergugat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (16/7/2025). Gugatan ini menyangkut lahan seluas 6.428 hektare yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli tanah dari pihak tergugat.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, dihadiri oleh perwakilan KLHK dan PT BHP, serta menghadirkan ahli tanah.

Dalam persidangan, Heru Anggino, selaku ahli tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dihadirkan pihak PT BHP, menyampaikan keberatan terhadap data gugatan KLHK. Menurut Heru, pihak penggugat salah pengertian, dan data yang disajikan dalam gugatan T1, T2, dan T7 tidak masuk akal dan tidak valid.

“Ada perbedaan antara tanah gambut dan tanah mineral. Data dari pihak penggugat tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan nilai kerugian sebesar Rp 34 miliar dari pelepasan karbon, serta lahan yang terbakar di lahan PT BHP tidak seluas seperti apa yang digugat, hanya seluas 4.590 Hektare,” terang Ahli Heru Anggino.

Mendengar pernyataan ahli yang terkesan menilai gugatan, hakim ketua mengingatkan bahwa ahli dihadirkan untuk menerangkan keahlian, bukan untuk menilai substansi gugatan. “Di sini Ahli dihadirkan bukan untuk menilai, tapi untuk memaparkan keahlian Anda sebagai Ahli, biarkan kami yang menilai. Di sini jangan saling menguji, di sini Ahli dari tergugat tidak untuk menguji, ‘tidak seperti itu’ menurut saya pandangan ahli terhadap permasalahan yang sama analisisnya seperti apa. Seandainya di sini ahli menguji bagaimana? Berarti Anda menentukan salah dan benar kalau begitu. Sekarang kita per buat penggugat ahlinya tidak menguji juga, karena kami harus memandang kedua ahli ini benar dari keahliannya, nanti biarlah kami yang menentukan,” tegas hakim.

Baca juga  Polres OKI Siapkan Strategi Antisipasi Karhutla, "Cepat, Kuat, Sabar, Padam!"

KLHK Pertanyakan Klaim Luas Lahan Terbakar

Senada dengan majelis hakim, pihak penggugat dari KLHK RI turut mempertanyakan klaim ahli yang menyatakan bahwa luas lahan yang terbakar bukan 6.428 hektare, melainkan hanya 4.590 hektare, dan bahwa kebakaran hanya terjadi pada lapisan atas tanpa menyentuh permukaan gambut. KLHK menanyakan apakah ahli menggunakan data dari peta pembanding KLHK.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahli Heru Anggino menyatakan, “Kami tidak menggunakan data dari Peta pembanding dari pihak tergugat. Lahan yang terbakar ada 4.590 hektare, kami menghitung berdasarkan kerugian dari versi kami sendiri. Di atas lapisan gambut ada selaksa (akar). Terkait kebakaran lahan seluas 4.590 hektare, kami tidak tahu berlangsung berapa lama terjadinya proses kebakaran tersebut,” urainya.

Saat diwawancarai usai sidang, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Yogi Wulan Puspitasari, menanggapi pernyataan ahli. Menurutnya, ahli tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah gugatan KLHK tidak mendasar, tidak valid, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Menurut kami di sini Ahli tidak punya kewenangan untuk bisa memutuskan, apakah ahli yang kita hadirkan salah atau tidak, dan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami sangat mengapresiasi yang memberikan keluasan kepada kita semua untuk bertanya dan ahli untuk menjawab,” terang Yogi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.