PALEMBANG, NUSALY.COM – Perjalanan panjang kasus dugaan pemalsuan akta yang melibatkan oknum pengacara berinisial TS berbuntut panjang. Ahli waris almarhum H. Basyir, didampingi kuasa hukumnya, kembali menyambangi Mapolda Sumatera Selatan untuk mendesak aparat kepolisian segera menetapkan TS sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada 11 Juli 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, membuat keluarga besar H. Basyir mempertanyakan kinerja dan keseriusan pihak berwajib.
Laporan dengan nomor LP/B/348/VII/2023/SPKT/Polda Sumsel tersebut menuding TS, yang juga merangkap sebagai Direktur sebuah perusahaan, telah melakukan pemalsuan akta notaris yang merugikan ahli waris hingga mencapai angka fantastis, diperkirakan sekitar Rp48,6 miliar. Akta yang diduga palsu tersebut dibuat di kantor Notaris Suwito Widakdo di Kabupaten Karawang dengan nomor 05. Namun, berdasarkan keterangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Karawang, akta dengan nomor tersebut tidak pernah diterbitkan oleh kantor Notaris Suwito Widakdo.
Raden Ayu Widya SH MH, didampingi Wendi SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Diana Kusmila, salah satu ahli waris H. Basyir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. “Kami telah melaporkan oknum pengacara TS yang diduga kuat telah memalsukan atau menggunakan akta palsu. Laporan kami sudah hampir dua tahun berjalan, namun sampai saat ini TS belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Widya dengan nada kecewa saat ditemui di Palembang, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Widya menjelaskan bahwa akta palsu tersebut digunakan oleh TS untuk mengalihkan aset-aset milik almarhum H. Basyir ke PT. MB Rawa Bening, di mana TS menjabat sebagai direktur. “Dengan adanya akta palsu tersebut, ahli waris almarhum H. Basyir merasa sangat dirugikan. Seluruh aset almarhum, termasuk perkebunan kelapa sawit dan harta benda lainnya, diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh TS,” tegas Widya.
Aset-aset yang disengketakan tersebut tidak main-main. Menurut Widya, terdapat sekitar 240 sertifikat yang diduga dikuasai oleh TS, termasuk perkebunan kelapa sawit seluas 781 hektare yang terletak di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. “Kami menduga kuat bahwa perbuatan terlapor TS merupakan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan akta palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Oleh karena itu, kami memohon kepada Kapolda Sumsel untuk segera menetapkan TS sebagai tersangka,” imbuhnya.
Diana Kusmila, putri kandung almarhum H. Basyir, menambahkan bahwa penguasaan aset oleh TS telah berlangsung bahkan sejak ayahnya masih hidup. “Semua aset almarhum orang tua kami dikuasai oleh TS sejak beliau masih hidup. Kami hanya menuntut keadilan,” ungkap Diana dengan nada lirih.
Ironi Kepercayaan: Dari Pengacara Keluarga Menjadi Terlapor
Kisah ini menjadi semakin ironis karena TS sebelumnya merupakan pengacara keluarga almarhum H. Basyir selama 13 tahun. “TS ini awalnya adalah pengacara keluarga kami. Namun, setelah ayah kami meninggal pada tahun 2021, tiba-tiba harta pribadi beliau berubah menjadi harta perusahaan, dan anehnya, direktur perusahaan tersebut adalah TS,” jelas Diana.
Kini, keluarga besar H. Basyir hanya berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar TS segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai hukum yang berlaku. “Bukan hanya aset orang tua kami yang dikuasai, bahkan aset pribadi kami pun ingin dikuasai oleh TS. Kami benar-benar merasa terzalimi,” tambah Diana.
Dugaan Pemalsuan Akta: Modus Lama dalam Sengketa Warisan
Kasus dugaan pemalsuan akta dalam sengketa warisan bukanlah hal baru di Indonesia. Modus ini seringkali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai harta warisan secara tidak sah. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum waris dan lemahnya pengawasan terhadap pembuatan akta notaris menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal.
Dalam kasus ini, dugaan pemalsuan akta oleh TS, yang notabene adalah seorang pengacara, menunjukkan betapa rentannya sistem hukum di Indonesia. Seorang pengacara yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tentu saja mencoreng citra profesi pengacara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dampak Psikologis dan Finansial Bagi Ahli Waris
Sengketa warisan yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis ahli waris. Perasaan dikhianati, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi. Dalam kasus ini, Diana Kusmila dan keluarga besar H. Basyir tentu saja mengalami tekanan yang luar biasa. Mereka harus berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang diduga telah dirampas secara tidak sah.
Selain itu, proses hukum yang berlarut-larut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ahli waris harus mengeluarkan biaya untuk pengacara, saksi ahli, dan biaya-biaya lainnya. Hal ini tentu saja semakin memberatkan beban finansial mereka.
Pentingnya Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan. Masyarakat menanti ketegasan dan kecepatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Penetapan TS sebagai tersangka akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan berlaku bagi siapa saja, termasuk oknum pengacara yang diduga melakukan tindak pidana.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam mengungkap kasus ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.
Mendorong Reformasi Sistem Pembuatan Akta Notaris
Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem pembuatan akta notaris di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pembuatan akta, termasuk verifikasi keabsahan dokumen dan identitas para pihak, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan akta di masa mendatang.
Peningkatan literasi hukum masyarakat tentang waris dan pentingnya akta notaris yang sah juga perlu digalakkan. Masyarakat harus memahami hak-hak mereka dan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi aset mereka dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Harapan Keadilan Bagi Keluarga H. Basyir
Keluarga besar H. Basyir berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Mereka menuntut agar TS segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengembalikan hak-hak ahli waris yang diduga telah dirampas.
Kasus ini bukan hanya tentang perebutan harta warisan, tetapi juga tentang penegakan hukum dan keadilan. Keluarga H. Basyir berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami. Pihak kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak ahli waris.
Kinerja Kepolisian Dipertanyakan, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Keluarga H. Basyir berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.
Lambannya proses hukum dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di benak keluarga H. Basyir. Mereka mempertanyakan kinerja dan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Apakah karena TS seorang pengacara, maka proses hukumnya menjadi lambat?” tanya Diana dengan nada getir.
Keluarga H. Basyir berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Mereka berharap agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tutup Diana.
Kasus dugaan pemalsuan akta yang melibatkan oknum pengacara TS dalam sengketa warisan H. Basyir merupakan cerminan dari kompleksitas masalah hukum di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya ketegasan dan profesionalisme aparat penegak hukum, reformasi sistem pembuatan akta notaris, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Penanganan kasus yang adil dan transparan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak, terutama bagi ahli waris H. Basyir yang tengah berjuang mendapatkan hak mereka. Penyelesaian kasus ini bukan hanya penting bagi keluarga H. Basyir, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti akhir yang adil dari kasus yang pelik dan penuh ironi ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.