Palembang, NUSALY.COM – Persidangan kasus penggarapan dan pendudukan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Tiga terdakwa, M. Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik), dan Sukar, didakwa menggarap lahan seluas 4.500 hektar di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 25 November 2024, tersebut dipimpin oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Sumsel.
Keterangan Ahli dan Sorotan Hakim
Salah satu ahli menyatakan bahwa lahan yang digarap oleh para terdakwa masuk ke dalam kawasan Suaka Margasatwa. Namun, keterangan ahli tersebut dipertanyakan oleh majelis hakim.
Hakim menyoroti fakta bahwa para terdakwa mendapatkan lahan tersebut dengan cara membeli dari pihak lain.
“Terdakwa ini dalam menggarap dan mendapatkan tanah tersebut dari hasil membeli dengan harga Rp250 juta, berarti dalam perkara ini ada keterlibatan Kepala Desa? Tidak usah ditutup-tutupi, Bu,” tegas hakim kepada ahli.
Ahli tidak dapat menjawab pertanyaan hakim tersebut. Hakim kemudian mempertanyakan pengetahuan ahli tentang luas wilayah hutan lindung yang kini menjadi Suaka Margasatwa.
“Supaya jangan ada lagi orang-orang seperti terdakwa ini yang menjadi korban! Sedangkan terdakwa ini kan mendapatkan tanah dengan cara membeli, seharusnya Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang kalian kejar,” cetus hakim ketua.
Hakim Sentil JPU dan Pertanyakan Peran Kades
Hakim juga mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk tidak menerima begitu saja berkas atau apa saja yang diserahkan oleh pihak kepolisian.
“Tangkap Camat dan Lurahnya serta Kepala Desanya, kan yang mengeluarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPH) mereka,” tegas hakim.
Hakim mencurigai adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, terutama Kepala Desa, yang seharusnya mengetahui status lahan tersebut sebagai kawasan Suaka Margasatwa.
Keterangan Penasihat Hukum Terdakwa
Usai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Arif Rahman SH dan Yuliani SH, menyampaikan bahwa klien mereka adalah korban dalam kasus ini. Para terdakwa hanya diperintah untuk berkebun dan membersihkan lahan oleh seseorang bernama Suyanto.
“Masalah batas, masalah harga, masalah pembelian, masalah bagi hasil, klien kami tidak tahu sama sekali, karena mereka tidak mengetahui bahwa lahan yang digarap tersebut masuk dalam wilayah Suaka Margasatwa. Dalam perkara ini, Kepala Desa yang lebih mengetahui dari para terdakwa,” terang Arif.
Arif juga mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara peran Kepala Desa dalam perkara ini cukup jelas.
“Disini yang menarik dalam perkara ini, peran Kades dan pihak yang menjual lahan dan orang yang mengeluarkan surat SPH yang mengatakan aman dan bukan lahan Suaka Margasatwa kepada klien kami, nyatanya surat tersebut tetap ada dan dalam perkara ini ada transaksi penjualan, tapi dalam faktanya yang ditangkap adalah klien kami yang notabene mendapatkan perintah untuk berkebun oleh Suyanto. Seharusnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Camat, Lurah, dan Kades, sedangkan dalam perkara perdatanya mereka hanya turut tergugat,” tutup Arif.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa.
Perlindungan Kawasan Suaka Margasatwa
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan kawasan Suaka Margasatwa. Suaka Margasatwa adalah kawasan hutan yang dilindungi untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Pentingnya Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk mencegah penggarapan dan perusakan Suaka Margasatwa. Semua pihak yang terlibat dalam penggarapan lahan di kawasan Suaka Margasatwa harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sidang kasus penggarapan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan masih bergulir. Hakim menyoroti peran Kepala Desa, Camat, dan Lurah dalam kasus ini. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya adalah korban dan meminta agar pihak-pihak lain yang terlibat juga diproses secara hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan kawasan Suaka Margasatwa dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.