PALEMBANG, NUSALY — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar ini menjerat dua terdakwa, yaitu Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) dan Bembi Arisaputra (Tenaga Ahli Kabupaten).
Sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi ini menghadirkan saksi kunci: Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menelusuri peran Fauzan dalam pengadaan APAR untuk 147 desa dan 12 kecamatan, khususnya terkait pertemuan dengan pihak ketiga (perusahaan pelaksana).
Rekomendasi Tanpa Prosedur Kedinasan
Fauzan Khoiri Denin mengakui bahwa pertemuan dengan pihak ketiga terjadi ketika dirinya baru menjabat Sekda sekitar enam bulan. Ia mengaku mengenal terdakwa Aprizal setelah bulan Agustus 2022.
“Ada tawaran bisnis ini, baru kali ini saya menjabat. Saya berani memberikan rekomendasi kepada Bupati karena berkas itu bisa dibawa langsung. Saya akui, itu bukan mekanisme kedinasan,” urai Fauzan di hadapan majelis hakim.
Fauzan menambahkan, dalam praktik pemerintahan Empat Lawang, ia menyebut “Disposisi Teknis” terkadang dilakukan tanpa melalui penataran terlebih dahulu. “Bisa saja melanggar, tapi bisa juga diterima, karena memang kebiasaan di pemerintahan Empat Lawang seperti itu,” terangnya.
Mendengar pengakuan ini, hakim mempertanyakan alasan rekomendasi tersebut bisa keluar tanpa prosedur resmi. Fauzan beralasan pengadaan APAR didasarkan pada kebutuhan antisipasi kebakaran hutan, dan ia percaya pada dinas teknis yang telah melakukan kajian.
Hakim Pitriadi lantas mencecar Sekda dengan pertanyaan yang menyoroti prioritas anggaran daerah. “Saudara bilang percaya, tapi kenapa tidak dipelajari mekanismenya dulu? Apalagi ini bukan prioritas, yang prioritas itu kemiskinan di daerah, bukan pengadaan APAR,” tegas hakim dalam sidang.
Bantahan Uang Terima Kasih
Majelis Hakim juga menyoroti keberanian terdakwa Aprizal menggunakan nama Sekda untuk melancarkan proyek pengadaan APAR tersebut.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Aprizal menyatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada Fauzan Khoiri Denin sebagai tanda terima kasih.
“Kalau uang fee tidak ada, tetapi ada saya berikan uang tanda terima kasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” ungkap terdakwa Aprizal.
Namun, keterangan tersebut segera dibantah oleh Fauzan di persidangan. “Tidak ada yang Mulia, saya tidak pernah terima uang dari terdakwa,” bantah Fauzan.
JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa Aprizal diduga menyisipkan program APAR ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui musyawarah desa (Musdes). Proyek ini diduga melibatkan mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.
Fauzan Khoiri Denin akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







