Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Sidang Korupsi PMD Lahat: Fakta Terungkap, SK Kepala Dinas Terbit Duluan

×

Sidang Korupsi PMD Lahat: Fakta Terungkap, SK Kepala Dinas Terbit Duluan

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang kasus korupsi peta desa Lahat, jaksa ungkap fakta: Surat Keputusan (SK) dari kepala dinas terbit mendahului SK bupati.

Sidang Korupsi PMD Lahat: Fakta Terungkap, SK Kepala Dinas Terbit Duluan
Sidang Korupsi PMD Lahat: Fakta Terungkap, SK Kepala Dinas Terbit Duluan. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/9/2025). Persidangan yang mendengarkan keterangan saksi ini mengungkap fakta krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur di tingkat pejabat.

Dua terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lahat Darul Effendi dan Direktur CV. Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, hadir dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing. Keberadaan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat menjadi kunci untuk menyingkap tabir di balik proyek yang dinilai fiktif ini.

Rantai Perintah yang Terputus dan Inkonsistensi Kesaksian

Dalam persidangan, saksi Alan, Kepala Bidang di Dinas PMD, mengaku mendapatkan perintah langsung dari terdakwa Darul Effendi untuk mengakomodir kegiatan penegasan batas desa. Alan menyebutkan bahwa ia mengetahui adanya penawaran sebesar Rp 35 juta per desa, namun tidak mengetahui siapa yang menentukan biaya tersebut. Kesaksian ini mengindikasikan bahwa proyek ini telah direncanakan sebelum melibatkan pemerintah desa.

Hal yang lebih mengejutkan terungkap dari kesaksian saksi Wage, Analis Kebijakan. Ia mulanya membantah turun ke lapangan untuk memonitor proyek, namun JPU berhasil mematahkan keterangannya dengan bukti penyidikan. Wage akhirnya mengakui bahwa ia turun ke lapangan bersama pihak PT. CDI, bukan Pemerintah Desa (Pemdes) yang seharusnya menjadi pelaksana sesuai Permendagri. Ini adalah fakta penting yang menunjukkan penyimpangan prosedur di lapangan.

Baca juga  Kasus Gratifikasi K3 Disnakertrans Sumsel: Staf Pribadi Kadis Divonis 1 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Pelanggaran Prosedur Berpotensi Merusak Tata Kelola

Fakta paling mencengangkan yang terungkap dalam persidangan adalah terkait Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. JPU mengungkapkan bahwa SK dari Kepala Dinas Darul Effendi terbit terlebih dahulu pada 26 Januari, mendahului SK Bupati Lahat tentang pembentukan BPBDes.

Pelanggaran prosedur ini sangat serius karena setiap kebijakan dan program di daerah seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat dari kepala daerah. Terbitnya SK dari tingkat dinas sebelum ada keputusan bupati adalah indikasi bahwa ada upaya untuk memanipulasi prosedur demi mempercepat pelaksanaan proyek. Pelanggaran ini menjadi bukti nyata adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kerugian Negara dan Dampaknya pada Masyarakat

Kasus ini tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi memiliki dampak langsung pada keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 4,1 miliar dari proyek fiktif ini merupakan uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa di Kabupaten Lahat.

Perbuatan kedua terdakwa, yang didakwa secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang masih berlangsung ini akan menjadi penentu apakah keadilan akan ditegakkan dan uang rakyat dapat diselamatkan dari praktik korupsi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.