Site icon Nusaly

Sidang Korupsi SPH Sawit Mura Memanas, Kepala Desa Diduga Diperas Penyidik Rp 750 Juta

Sidang Korupsi SPH Sawit Mura Memanas: Kepala Desa Diduga Diperas Penyidik Rp 750 Juta.

Sidang Korupsi SPH Sawit Mura Memanas: Kepala Desa Diduga Diperas Penyidik Rp 750 Juta. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALYSidang perkara dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp61 miliar lebih, mendadak memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/6/2025). Bukan hanya membahas pokok perkara yang menjerat lima terdakwa, termasuk Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, persidangan kali ini diwarnai tuduhan serius dugaan pemerasan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Dalam agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), terdakwa Bahtiyar, yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, melalui penasihat hukumnya Indra Cahaya SH MH, secara blak-blakan mengungkap praktik tidak terpuji selama proses penyidikan. Indra Cahaya menyebut adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan yang menjurus pada upaya menghalangi proses penegakan hukum itu sendiri.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp750 juta, agar statusnya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya,” terang Indra dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH, dengan JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas turut hadir.

Aliran Dana Rp 400 Juta dan Pembatalan Janji Penyidik

Indra Cahaya merinci lebih lanjut dugaan praktik pemerasan tersebut. Kliennya, Bahtiyar, disebut hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp400 juta. Penyerahan dana ini dilakukan dalam dua tahap:

Namun, kenyataan pahit bagi Bahtiyar adalah ia tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 11 Maret 2025. Fakta ini mendorong terdakwa untuk meminta kembali uang sebesar Rp400 juta yang telah ia serahkan. “Akhirnya melalui orang kepercayaan dari tim penyidik bernama A.Syafri Pradipta disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 Maret 2025,” ungkap Indra Cahaya, menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan.

Dalam eksepsinya, Indra Cahaya dengan tegas meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan Penuntut Umum. Ia berargumen bahwa dakwaan JPU cacat hukum dan cacat prosedur, mengingat adanya dugaan tindakan pemerasan ini. “Bebaskan klien kami dari segala dakwaan, segera membebaskan terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang,” tutup Indra Cahaya, seraya berharap klaim ini dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

Tuduhan ini tentu saja berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan dan bisa memicu penyelidikan internal. Integritas institusi kejaksaan kini dipertaruhkan, di tengah upaya memberantas korupsi yang masif. Publik akan menanti bagaimana majelis hakim menyikapi eksepsi ini dan apakah klaim dugaan pemerasan tersebut akan membuka babak baru dalam penegakan hukum di tanah air. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version