Hukum

Sidang Perdana Kasus Tawuran Maut di Palembang, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Sidang Perdana Kasus Tawuran Maut di Palembang, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis
Sidang Perdana Kasus Tawuran Maut di Palembang, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Palembang, Nusaly.com – Sidang perdana kasus tawuran berujung maut yang menewaskan Muhammad Putra Alam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 2 Juli 2024. Tiga terdakwa, Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian, dan Muhammad Fadil, hadir di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Harun Yulianto SH MH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hery Fadillah.

Dakwaan Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

Kronologi Tawuran Maut

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Tawuran pecah antara kelompok Selatan dan kelompok Barat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kelompok Selatan, yang terdiri dari Muhammad Putra Alam, Syairie, Adit, Alha, Lutung, dan lainnya, berangkat dari Gandus menuju Citraland sebagai titik pertemuan tawuran.

Sementara itu, kelompok Barat, yang terdiri dari Laguna Nopriansyah, Anak M. Fauzan Azim, Muhammad Fadil, dan Miko Aprilian, telah bersiap di lokasi dengan senjata tajam berupa tombak besi dan celurit.

Saat tawuran pecah, Putra Alam yang berada di barisan terdepan kelompok Selatan menjadi sasaran utama. Laguna Nopriansyah menusukkan tombak besi ke arah tubuh bagian depan Putra Alam, namun berhasil ditangkis. Putra Alam terjatuh, dan saat itulah Anak M. Fauzan Azim dan Miko Aprilian membacoknya bertubi-tubi hingga korban tergeletak bersimbah darah.

Setelah melihat Putra Alam tak berdaya, para terdakwa dan kelompok Barat lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sidang Akan Dilanjutkan

Sidang perdana ini baru merupakan awal dari proses hukum yang panjang. Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembelaan dari para terdakwa. Masyarakat Palembang menantikan keadilan bagi korban dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak akan bahaya tawuran dan kekerasan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version