PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci yang memberikan keterangan mengejutkan, yaitu Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto.
Dalam keterangannya, Parwanto mengungkapkan adanya pertemuan tak resmi yang membahas anggaran Pokir. Ia mengaku dihubungi secara mendadak melalui telepon, bukan melalui undangan resmi kedinasan. “Saya dihubungi mendadak, bukan undangan resmi. Saya sendiri sampai sekarang lupa siapa yang mengajak, apakah dari sesama anggota dewan atau dari pihak Pemkab,” ungkap Parwanto di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH.
Fakta Penting: Pertemuan di Luar Jalur Resmi
Yang menjadi sorotan utama adalah kehadiran dua pejabat penting di pertemuan tersebut: terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan. Kehadiran pejabat eksekutif dalam forum tak resmi itu menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Parwanto menjelaskan bahwa isi pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai anggaran Pokir DPRD OKU. Ia menegaskan, pembahasan tersebut terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses pengajuan, menjadikannya topik utama yang didiskusikan.
Mekanisme yang Terabaikan dan Intervensi Politik
Sebagai anggota DPRD yang telah menjabat sejak 2004, Parwanto menjelaskan bahwa mekanisme usulan Pokir seharusnya sudah jelas dan transparan melalui sistem elektronik (e-pokir). “Usulan Pokir selalu ada setiap tahun. Contohnya pada 2024 lalu, kami masukkan usulan Pokir lewat e-pokir pada Januari sampai Maret. Itu mekanisme resmi yang berlaku,” jelasnya.
Keterangan ini semakin menguatkan dugaan Jaksa KPK bahwa terdapat intervensi dan manuver politik dalam proses penganggaran Pokir. Pengakuan Parwanto tentang pertemuan di luar jalur resmi, yang dihadiri oleh pejabat teknis seperti Kepala BPKAD, menjadi fakta penting yang semakin membuka tabir dugaan praktik permainan anggaran yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif di OKU.
Sidang yang mengadili empat terdakwa, yaitu Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin, ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain sebelum masuk ke tahap tuntutan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.