PALEMBANG, NUSALY – Skandal korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka, kini bakal segera memasuki babak akhir. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus bergerak cepat menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, pada Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa saat ini penyidikan kasus tersebut hampir rampung. Ia menyebutkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP sudah memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melakukan klarifikasi. Namun, sampai saat ini kesempatan tersebut belum dimanfaatkan oleh mereka,” terang Hutamrin kepada awak media.
Kejaksaan sendiri menegaskan, proses penegakan hukum akan tetap berjalan, dengan atau tanpa klarifikasi dari para tersangka. Hal ini, menurut Hutamrin, sejalan dengan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
“Kami tidak bergantung pada klarifikasi. Proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit dari BPKP segera keluar, sehingga dakwaan bisa segera disusun,” tegasnya. “Begitu dakwaan rampung, kami akan segera limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkas Hutamrin.
Dana Sosial Diduga Disalahgunakan, Publik Nantikan Putusan Hukum
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Kejari Palembang mengendus adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang digelontorkan untuk PMI Kota Palembang. Dugaan awal menyebutkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, pihaknya akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap Fitrianti dan Dedi. Bila dakwaan telah selesai, maka tidak butuh waktu lama lagi untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Fitrianti Agustinda, yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan sempat mencalonkan diri dalam kontestasi politik lokal, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, yang menjadi salah satu indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di ranah organisasi sosial. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.