Palembang, Nusaly.com – Di tengah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkejut dengan pengungkapan baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Asmadi, Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Asmadi diduga telah menggunakan dana desa untuk membeli mobil-mobil mewah dan properti, memperlihatkan gaya hidup yang sangat tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai kepala desa.
Fakta Persidangan: Uang TBS Dikelola Sendiri
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, terungkap bahwa terdakwa, Asmadi, telah menerima uang dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan dari tanah kas Desa Bukit Batu. Uang tersebut ternyata dikelola sendiri oleh Asmadi, tanpa melalui mekanisme pengelolaan yang seharusnya sesuai dengan aturan desa.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, menjelaskan kepada media bahwa dari pemeriksaan saksi ditemukan sejumlah fakta yang mencengangkan.
Saksi B, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan Keuangan Desa Bukit Batu, mengaku telah mengambil uang hasil penjualan TBS dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar kurang lebih Rp7 miliar atas perintah terdakwa. Uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa dan saksi B tidak mengetahui untuk apa uang itu digunakan.
Manipulasi Keuangan Desa
Lebih lanjut, saksi S, yang merupakan Sekretaris Desa Bukit Batu, bersama dengan terdakwa hanya menyetorkan hasil pendapatan dari pengelolaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta. Jumlah ini jauh di bawah pendapatan sebenarnya yang dihasilkan dari lahan plasma sawit desa. Data tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bukit Batu untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Namun, pada tahun-tahun anggaran berikutnya, terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil pendapatan dari tanah kas desa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa secara sistematis menggelapkan dana desa untuk keuntungan pribadi.
Kekayaan Terdakwa Melonjak Signifikan
Penyelidikan juga mengungkap bahwa terdakwa mengalami peningkatan kekayaan yang signifikan setelah menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Batu. Terdakwa diketahui telah membeli beberapa mobil mewah melalui istrinya yang juga telah diperiksa sebagai saksi dengan inisial Ar. Di antara mobil-mobil mewah tersebut adalah Pajero, Rubicon, Alphard, Toyota Land Cruiser, serta dua unit rumah.
Manipulasi Data Amprah
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah memanipulasi data amprah (pencatatan penerimaan hasil) dengan mencantumkan nama pribadinya, nama istrinya, dan nama anak-anaknya. Dengan cara ini, terdakwa bersama keluarganya menerima uang hasil penjualan TBS di atas tanah kas desa Bukit Batu berdasarkan amprah tersebut.
Saksi-Saksi dalam Persidangan
Selama persidangan yang dipimpin oleh Kristanto Sahat H Sianipar, SH, MH, selaku Ketua Majelis, berbagai saksi telah memberikan kesaksian yang memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Salah satu saksi kunci, saksi B, mengaku bahwa selama periode 2018 hingga 2021, seluruh uang hasil penjualan TBS diserahkan kepada terdakwa.
Selain itu, saksi S mengungkapkan bahwa setoran pendapatan dari pengelolaan tanah kas desa yang disetorkan kepada pemerintah desa hanya sebesar Rp5 juta, jauh dari jumlah yang sebenarnya dihasilkan. Fakta ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam mengurangi setoran resmi dan menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Pembelian Mobil Mewah dan Rumah
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk membeli mobil-mobil mewah dan dua unit rumah. Mobil-mobil tersebut dibeli atas nama istri terdakwa, Ar, yang juga diperiksa dalam persidangan. Pembelian ini mencakup mobil Pajero, Rubicon, Alphard, dan Toyota Land Cruiser. Sementara itu, dua unit rumah dibeli dengan uang hasil penjualan TBS yang dikelola sendiri oleh terdakwa.
Dampak Korupsi terhadap Masyarakat Desa
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Bukit Batu dan sekitarnya. Pendapatan asli desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan keluarganya. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan warga desa yang merasa dikhianati oleh pemimpin mereka.
Masyarakat Desa Bukit Batu berharap agar kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku korupsi dihukum seadil-adilnya. Mereka juga menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Upaya Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa hingga kasus ini selesai. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Kasus korupsi pengelolaan pendapatan asli desa di Desa Bukit Batu yang melibatkan terdakwa Asmadi telah menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya merugikan keuangan desa tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.