Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Skandal Korupsi Pokir PUPR OKU: Saksi Ungkap Jaringan dan Aliran Dana Mencurigakan di Persidangan

×

Skandal Korupsi Pokir PUPR OKU: Saksi Ungkap Jaringan dan Aliran Dana Mencurigakan di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Dalam Sidang Panas di PN Palembang, Saksi Eryleo Ridho Dicecar JPU KPK Terkait Penarikan Rp 308 Juta dari Rekening Dibekukan Pasca OTT Korupsi Dana DPRD OKU Rp 45 Miliar.

Skandal Korupsi Pokir PUPR OKU: Saksi Ungkap Jaringan dan Aliran Dana Mencurigakan di Persidangan
Skandal Korupsi Pokir PUPR OKU: Saksi Ungkap Jaringan dan Aliran Dana Mencurigakan di Persidangan. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025, kembali bergulir dengan agenda krusial menghadirkan saksi. Kasus ini, yang sebelumnya menyeret terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, kini mulai menguak jaringan dan aliran dana mencurigakan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/7/2025), majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH memimpin jalannya sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI menghadirkan 7 orang saksi, namun hanya 5 orang yang terkonfirmasi hadir, salah satunya adalah Eryleo Ridho atau akrab disapa Edo. Keterangan Edo menjadi sorotan utama karena perannya dalam penarikan uang dari rekening yang telah dibekukan KPK.

Edo Dicecar JPU KPK: Kapasitas dan Pengelolaan Dana Sitaan

Saksi Eryleo Ridho (Edo) adalah sosok yang memerintahkan Agung, Direktur CV Danaswara Setia Amarta, untuk menarik uang sebesar Rp 308 juta. Dana ini sebelumnya telah ditransfer ke Narandia Dinda, padahal rekening atas nama Narandia Dinda tersebut telah dibekukan dan disita oleh pihak KPK. Edo berdalih ingin mengambil alih dan menyelamatkan aset milik terdakwa Fauzi (Pablo) pasca OTT.

Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU KPK mencecar Edo secara intensif mengenai kapasitasnya untuk melakukan penarikan uang dari rekening yang diblokir. “Apa kapasitas saksi Edo untuk mengurusi masalah ini? Direktur CV Danaswara Setia Amarta kan adalah saudara Agung, apa struktur saudara di sini, apa urusan saudara saksi di sini?” tanya Jaksa KPK, menguji legalitas tindakan Edo.

Baca juga  Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta "Untuk Ibu"

Edo menjawab, “Pasca OTT terhadap Pablo, kantor ini harus ada yang mengambil alih, karena Agung menyerahkan kepada saya. Tidak ada struktur saya di CV Danaswara Setia Amarta. Uang sebesar Rp 308 juta tersebut sisa Rp 100 juta dan sudah saya kembalikan.” Edo berdalih bahwa uang yang diambil dari Dinda dipergunakan untuk operasional kantor, membayar utang, gaji karyawan, serta uang jasa untuk Narandia Dinda terkait pengurusan Faktur Pajak.

Jaksa KPK terus menggali, merincikan peruntukan uang tersebut. “Coba rincikan uang ini untuk apa saja, karena tidak mungkin untuk operasional kantor dan membayar jasa saja sampai sebegitu banyak, apakah terkait pengelolaan uang tersebut sepengetahuan terdakwa Pablo?” tanyanya. Edo pun mengakui, “Inisiatif saya sendiri yang mulia untuk mengelola uang tersebut, tanpa sepengetahuan terdakwa Pablo. Iya, yang mulia sebagian uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi, dan uang tersebut sudah saya kembalikan Rp 100 juta, sisanya akan saya kembalikan secepatnya sebesar Rp 208 juta.” Pengakuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana yang diduga terkait korupsi.

Permintaan Fee Proyek 20 Persen dan Alur Transfer Dana

Saksi Edo juga membuat pengakuan mengejutkan dengan mengungkap adanya permintaan fee proyek. Dirinya mengaku pernah mendengar langsung dari Ferlan Yuliansyah, Anggota DPRD OKU, tentang permintaan fee sebesar 20 persen pada pengadaan di Dinas PUPR OKU. “Saya mendengar langsung dari saudara Ferlan Yuliansyah selaku anggota DPRD OKU, bahwa memang ada permintaan uang Fee proyek 20 persen sebesar Rp 7 miliar, dari pengadaan Dinas PUPR OKU untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU,” beber Edo di persidangan. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (7/7/2025), saksi Agung, Direktur CV Danaswara Setia Amarta, juga telah memberikan kesaksian penting. Ia mengungkap bahwa dari pencairan pertama, CV Danaswara Setia Amarta mendapatkan uang muka sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Rinciannya, Rp 1 miliar ditransfer ke terdakwa Fauzi alias Pablo, dan sisanya sebesar Rp 340 juta diperintahkan Pablo untuk ditransfer ke Narandia Dinda.

Baca juga  Gedung Bersejarah Museum Tekstil Palembang Bersiap Alih Fungsi Sementara Jadi Kantor Pengadilan Negeri

Agung melanjutkan, pasca OTT, Edo menanyakan apakah masih ada uang di rekening CV Danaswara Setia Amarta. Agung menjawab uang sudah habis, dengan rincian Rp 1 miliar diambil oleh Pablo dan Rp 347 juta dikirimkan kepada Narandia Dinda untuk pengurusan faktur pajak.

Atas perintah Edo, Agung menanyakan status uang yang ditransfer ke Narandia Dinda. Dinda menjawab uang tersebut masih utuh Rp 347 juta, namun terkendala karena rekeningnya telah diblokir dan buku tabungan dipegang oleh terdakwa Pablo. Kemudian, Narandia Dinda diperintahkan Edo untuk mengurus surat kehilangan ATM dan buku tabungan, membuka blokir rekening di bank, lalu menarik uang tersebut. “Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ATM dan Buku Tabungan, datang ke Bank untuk membuka blokir, selanjutnya saya dan Narandia Dinda melakukan penarikan uang tersebut langsung saya kasihkan ke Edo. Saya tidak tahu uang sebesar Rp 308 juta tersebut digunakan Edo untuk apa,” terang Agung, semakin mengurai benang kusut aliran dana.

Kasus ini terus diselidiki mendalam oleh KPK, menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan integritas pemerintahan di Sumatera Selatan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.